Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 40/Pdt G/2015/PN Psp |
|
Nomor | 40/Pdt G/2015/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Aries Kata Ginting, Shandy Wiliam Permata. |
Panitera | Ballaman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SEBAGIAN ; DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) ; - MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA SAAT INI JUMLAHNYA SEBESAR RP.2.011.000,- (DUA JUTA SEBELAS RIBU RUPIAH) ; DALAM REKONVENSI : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MENGHUKUM PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI ADALAH NIHIL ; |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1436 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 411 PK/Pdt/2020
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN Psp
Statistik8525