Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 10 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ELASTIS REKA AKTIF tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt. Pst. tanggal 15 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:1. Menolak gugatan Penggugat pada bagian Primer untuk seluruhnya;2. Mengabulkan gugatan Penggugat pada bagian Subsider;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Penggugat untuk membayar uang kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp52.894.886,00 (lima puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:- Tergugat I mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp5.268.442,00,00 (lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);- Tergugat II mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp47.626.444,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk berkewajiban membayar 3 (tiga) bulan upah, secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:- Penggugat Rekonvensi I mendapatkan: 3 bulan upah x Rp3.750.000,00 = 11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);- Penggugat Rekonvensi II mendapatkan: 3 bulan upah x Rp3.750.000,00 = 11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 10_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt. Pst
Statistik8361