Putusan PN MATARAM Nomor 618/Pid.B/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 618/Pid.B/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Pengerusakan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | Rosana Irawati, - Maulia Martwenty Ine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. IDA MADE WIJA, Terdakwa II. IDA MADE SUPARTA Alias IDA LUMBANG dan Terdakwa II. IDA MADE WINDU Alias IDA INDUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan tenaga bersama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. IDA MADE WIJA, Terdakwa II. IDA MADE SUPARTA Alias IDA LUMBANG dan Terdakwa II. IDA MADE WINDU Alias IDA INDUK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama : 5 ( lima ) Bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pipa besi dengan panjang sekitar 3 (tiga) meter.- 4 (empat) buah patok propil dengan panjang sekitar 80 cm.- Pecahan batu bata yang sudah dicor.Dirampas untuk dimusnahkan ;- Fotocopy sertifikat hak milik No. 950 Propinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Lombok Barat Kec. Mataram Kelurahan Monjok atas nama pemegang hak Ida Made Sudikta yang telah dilegalisir tanggal 27 Juli 2015.- Foto copy tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia nomor buku pendaftaran huruf C 61, Desa Monjok No. 45 Distrik Ampenan Barat atas nama Ida Made Djelantik, yang telah dilegalisir pada tanggal 10 Agustus 2015.Tetap terlampir dalam berkas perkara .5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pid.B/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 618/Pid.B/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.B/2015/PN Mtr
Statistik6828