Putusan PT JAKARTA Nomor 169/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama Hanizah Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa : NAHU alias GONDRONG bin SARIMIN tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2293/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt tanggal 3 April 2018, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa NAHU ALIAS GONDRONG BIN SARIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAHU ALIAS GONDRONG BIN SARIMIN oleh karena itudengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? Uang tunai sebesar Rp.16.700.000 (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara ;? 2(dua ) bungkus plastik klip masing masing berisikan narkotika jenis shabu berat netto seluruhnya 18.6270 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 18.4629 gram) dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 169/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Pertama : 2293/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Statistik3218