Putusan PA SEMARANG Nomor 1818/Pdt.G/2015/PA.Smg |
|
Nomor | 1818/Pdt.G/2015/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.khoirozi |
Hakim Anggota | H.ahmad Manshur Noor., H. Syukur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta tempat dilangsungkannya perkawinan Pemohon dan Termohon guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan menurut hukum hak asuh 2 dua) orang anak yang bernama Xxxxx (16 tahun) lahir pada tanggal 19 Juni 1999 dan Xxxxx (8 tahun), lahir pada tanggal 6 Februari 2007 diberikan kepada Termohon/Pengguat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya ;3. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Termohon/Pengguat Rekonpensi :3.1. Nafkah ke dua orang anak tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa menurut hukum;3.2. Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3.3. Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:-. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/Ag/2017
Banding : 143/Pdt.G/2016/PTA. Smg
Pertama : 1818/Pdt.G/2015/PA.Smg.
Statistik754