Putusan PN DENPASAR Nomor 1064/Pid.Sus/2015/PN Dps |
|
Nomor | 1064/Pid.Sus/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | I Made Pasek, Novita Riama |
Panitera | Ketut Suwastika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I MADE LOKA SENTANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Tahun ;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupuah) dan ;4. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet warna cream- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 14 (empat) belas paket kristal bening sabhu dengan berat bersih masing-masing 0,70 gram (kode A1), 0,34 gram (kode A2), 0,34 gram (kode A3), 0,14 gran (kode A4), 0,06 gram (kode A5), 0,14 gram (kode A6), 0,14 gram (kode A7), 0,08 gram (kode A8), 0,14 gram (kode A9), 0,14 gram (kode A10), 0,14 gram (kode A11), 0,08 gram (kode A12), 0,14 gram (kode A13), 0,14 gram (kode A14), dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 28 butir tablet warna hijau ektasi dengan berat bersih 9,34 gram (kode B) ;- 1 (satu) tas kain warna hitam ;- 1 (satu) buah timbangan, 10 (sepuluh) ball plastik klip, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah isolasi warna bening ;- 1 (satu) buah hand phone blackberry ;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1064/Pid.Sus/2015/PN Dps
Statistik230