- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Konpensi / Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Akta nomor: 01 tanggal 02 April 2014 tentang Pembatalan Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi / Penggugat I dan Penggugat II Konpensi adalah sah;
- Menyatakan hukum Akta nomor: 02 tanggal 02 April 2014 tentang Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Tanah Beserta 11 unit Villa dikenal dengan nama villa Maya Sayang yang ditandatangani oleh yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi / Penggugat I dan Penggugat II Konpensi adalah sah;
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II / Penggugat I dan Penggugat II Konpensi telah ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah hak sewa sertifikat hak milik nomor 683/ Kelurahan Kerobokan Surat Ukur tanggal 21-11-2001 nomor 286/2001, NIB: 00687, seluas 5.475 M2 atas nama Ni Wayan Sarni beserta 11 unit villa dikenal dengan Villa Maya Sayang yang berada di atasnya dengan segala kelengkapannya terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara (dahulu dikenal dengan nama Kecamatan Kuta), Kabupaten Badung, setempat dikenal dengan Jalan Mertasari nomor. 1, Seminyak, dengan seketika dan sekaligus serta dalam keadaan aman kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I damam Konpensi, bila perlu dengan bantuan Polisi;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Konvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah sebesar Rp.2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah;
Putusan PN DENPASAR Nomor 466/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 466/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Made Pasek, Hakim Anggota 1: Agus Walujo Tjahjono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI/REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 466/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik198103