Putusan PN TANGERANG Nomor 451/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 451/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Abner Situmorang Hakim Anggota 2: Rahmalem Br Perangin Angin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI :- Menolak provisi Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Di Great Western Resort Nomor : 004/SML/LGL-DKU/X/2013, tertanggal 03 Oktober 2013 adalah adalah Sah dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi dan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi ;3. Menyatakan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi ;4. Menghukum Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkannya yaitu : a. Penggantian Biaya dan Kerugian: Total keseluruhan penggantian biaya dan kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT akibat Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukannya sebesar : Rp. 5.000.000.000,- ( lima millyard rupiah ) ;b. Penggantian Kerugian Akibat Keuntungan Yang Seharusnya Diperoleh :Penggantian kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat rekonpensi/ Penggugat rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi akibat dari keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi apabila Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi tidak melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebesar: Rp. 100.000.000,- x 52 Bulan = Rp. 5.200.000.000,- (lima millyard duaratus juta rupiah) ;5. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/ PDT/ 2016/ PT BTN
Kasasi : 2129 K/Pdt/2017
Pertama : 451/Pdt.G/ 2014/PN.Tng
Statistik9827