Putusan PTA SEMARANG Nomor 13/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangnafkah anak13/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H.sulaeman Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa tanggal 20 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1435 Hijriyah Nomor : 0366/Pdt.G/2013/PA.Amb. yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amarnya dan setelah diperbaiki seluruhnya berbunyi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak perempuan bernama ANAK P DAN T, lahir di Kabupaten Semarang tanggal 5 Desember 2011 adalah anak biologis Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya persalinan anak tersebut diktum 2 kepada Penggugat sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya perawatan selama Penggugat hamil kepada Penggugat sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak sebagaimana dalam diktum nomor 2 kepada Penggugat sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri;6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0366/Pdt.G/2013/PA.Amb.
Statistik13970