- Menyatakan Terdakwa MONTE NERO Alias MONTE Bin HASAN ISHAK (Alm)tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan Terdakwa MONTE NERO Alias MONTE Bin HASAN ISHAK (Alm)dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa MONTE NERO Alias MONTE Bin HASAN ISHAK (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang Narkotika yang diduga jenis shabu;
- 1 (satu) buah tas sandang merk ?TRACKER?
- 1 (satu) buah tas kecil merk ?VOLUNTER?;
- 1 (satu) kotak warna putih;
- 2 (dua) buah alat hisap/bong terbuat dari kaca;
- 10 (sepuluh) buah cangklong terbuat dari kaca;
- 10 (sepuluh) bungkus plastic bening;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia type X3 warna hitam Sima Card 081279828333 Imei 357399046880758;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia model 6300 type RM-217 warna silver Imei 359347/02/297672/2;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 194/Pid.Sus/2014/PN PGP |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2014/PN PGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fx. Herusantoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sanjayabr Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Fatma Wahyuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (berat Netto seluruhnya 0,9692 gram, disishkan untuk pemeriksaan di Lab. Forensik BNN yang diterima di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebanyak 0,8717 gram)
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2014/PN PGP
Statistik643