Putusan PN TUAL Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN Tul |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 114/Pid.Sus/2016/PN TulTOMY URSIPUNY Alias OEI TEKTONG Alias KOKO Alias TEKTONGFarid Hidayat SopamenaSH.MH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Sh Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa Tomy Ursippuny/Oei Tektong alias Tektong telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan Hukum memiliki , menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik ;- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu yang terbuat dari sedotan plastic berwarna putih dan pipet terbuat dari kaca serta pada ujungnya pipet terdapat karet penutup berwarna orange ;- 2 (dua) buah korek api gas masing-masing berwarna merah dan biru;- 2 (dua) buah sedotan terbuat dari plastic masing-masing berwarna putih yang sudah terpotong ;- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca ;- 4 (empat) buah plastik klem transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu masing-masing berat kotor dengan rincian :a. 1 (satu) buah plastic ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,37 gram ;b. 1 (satu) buah plastic ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,67 gram ;c. 1 (satu) buah plastic ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,70 gram ;d. 1 (satu) buah plastic ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,85 gram ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10 /Pid.Sus/ 2017/PT AMB
Pertama : 114/Pid.Sus/2016/PN.Tul
Statistik8024