Putusan PN WONOSOBO Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Wsb |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2015/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Emma Sri Setyowati, Haga Sentosa Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi ; Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli atas obyek sengketa antara Alm. Ignasius Sukirno dengan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi (Sudarman) di hadapan R. Soetedjo; Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 76, Gambar Situasi No. 491/1981, seluas 4.964 M2 (empat ribu sembilan ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama SUDARMAN (Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi), yang terletak di Desa Serang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Wiryo Setomo Sebelah Timur : Sungai kecil Sebelah Selatan : Suhardjo, B. Sastro, Abu Chamid dan Muhlis Sebelah Barat : Jalan; Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli antara Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi (Sudarman) dengan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat III Konvensi (M. Agus Sumarna) dengan Akta Jual Beli No . 802/2013 tanggal 27 September 2013 di hadapan Turut Tergugat I (Budiadi Gunawan, S.H Notaris/PPAT di Wonosobo); Menyatakan bahwa Penggugat II Rekonvensi / Tergugat III Konvensi adalah pembeli yang beritikad baik; Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli antara Penggugat II Rekonvensi / Tergugat III Konvensi (H. Agus Sumarna) dengan Penggugat III Rekonvensi / Tergugat IV Konvensi (Chasanudin) dengan Akta Jual Beli No. 155/2014 tanggal 04 Februari 2014 di hadapan Ny. Yenny Ika Putri Hardiyaniwati, S.H Notaris/PPAT di Wonosobo ; Menyatakan bahwa Penggugat III Rekonvensi / Tergugat IV Konvensi merupakan seorang pembeli yang beritikad baik sehingga oleh karena itu Penggugat III Rekonvensi / Tergugat IV Konvensi patut dan layak untuk di lindungi secara hukum; Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.751.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2015/PN Wsb
Banding : 522/Pdt/2015/PT.Smg
Statistik13351