Putusan PT SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suwardi |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Ermawan S. Djamian |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang ; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang tanggal 2 Maret 2012 Nomor : 71/Pid.Sus/2011/PN Tipikor Smg. yang dimintakan banding dengan mengubah sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini. 1. Menyatakan terdakwa SUTIRTO Bin SOLEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; 2. Membebaskan terdakwa SUTIRTO Bin SOLEH dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Sutirto bin Soleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTIRTO Bin SOLEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) paling lama 1(satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1(satu) bulan Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa: 1) 13 (tiga belas) buku Unit Saprotan 2008 ? 2009. 2) 12 (dua belas) buku Unit Hasil Laut 2008. 3) 12 (dua belas) buku Unit Sapi 2008. 4) 11 (sebelas) buku Unit SPDN kecuali bulan Juli. 5) 12 (dua belas) buku Unit Agrobisnis 2008. 6) 7 (tujuh) buku Unit Consumen Goods 2008. 7) 1 (satu) buku Unit Pasar Sayur dan Buah 2009. 8) 6 (enam) buku Unit Bengkel 2009. 9) 2 (dua) buku Laporan Konsultasi 2008 dan 2009. 10) 2 (dua) buku Folio warna kunig dan warna biru serta 1 (satu) buku ekspedisi. 11) 1 (satu) buah buku agenda keluar TI. 12) 2 (dua) buah Buku aliran kas PDAU Kabupaten Pemalang. 13) 1 (satu) buah buku kas keluar tanggal 31 Agustus 2007 s/d 1 Desember 2008 14) Kwitansi tanda terima dari PT Excelcomindo Pratomo Tbk untuk pembayaran uang muka ijin IMB, HO dan ijin lainnya site gantungan geol dan CH26 Pamutih Ulujami sebesar Rp.112.000.000,- tanggal 1 Pebruari 2010. 15) Berita Acara Penyerahan Dana Pengurusan IMB tanggal 1 Pebruari 2010. 16) Tanda terima tanggal 1 Pebruari 2010. (penerima Haris Junaedi). 17) Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 154.000.000,- dari PT Citra Adiatama Indonesia tanggal 30 Desember 2009. 18) Berita Acara Penyerahan Dana Pengurusan IMB tanggal 30 Desember 2009. 19) Berita Acara Penyerahan Dana Pengurusan IMB tanggal 27 Agustus 2009. 20) Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 35.000.000,- dari PT Citra Adiatama Indonesia tanggal 27 Desember 2009. 21) Surat Nomor : 050 / / PDAU tanggal 27 Agustus 2009. 22) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 1.172.200,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk membayar biaya permohonan IMB Tower di Desa Kendalsari Kec. Petarukan tanggal 15 Desember 2009 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) tanggal 17 Desember 2009. 23) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 446.750,- (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk membayar biaya Retribusi IMB Tower XL di Desa Tlagasana Kec. Watukumpul tanggal 21 Desember 2009 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) tanggal 28 Desember 2009. 24) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah) untuk membayar biaya proses IMB Tower Telekomunikasi di Jalan Jenderal Timur tanggal 3 Mei 2010 dan 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran tanggal 11 Mei 2010. 25) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 3.343.500,- (tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) untuk setor retribusi IMB Tower PT Satelindo di Jalan Tentara Pelajar Mulyoharjo Pemalang tanggal 15 Oktober 2010 dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran tanggal 9 Nopember 2010. 26) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 3.224.900,- (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) untuk membayar proses retribusi Tower di Desa Semingkir Randudongkal tanggal 18 Mei 2010 dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran tanggal 20 Mei 2010. 27) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 2.676.965,- dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) untuk membayar Bea retribusi IMB Tower di Desa Pendowo Kec. Bodeh tanggal 24 Mei 2010 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) tanggal 27 Mei 2010. 28) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 870.550,- (delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) untuk membayar Bea retribusi IMB Tower di Desa PAmutih tanggal 26 Oktober 2010 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) tanggal 11 Nopember 2010. 29) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 125.350,- (seratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk membayar retribusi IMB Tower Bersama di Desa Cikadu Kec. Watukumpul tanggal 26 Oktober 2010 dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran tanggal 11 Nopember 2010. 30) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 2.050.750,- (dua juta lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk membayar retribusi IMB Tower XL (Bersama) di Desa Sikasur tanggal 26 Oktober 2010 dan 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pembayaran Nomor 970.974/ /PU bulan Nopember Tahun 2010. 31) 1 (satu) lembar kwitansi uang sebesar Rp. 1.470.900,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) untuk membayar setor retribusi IMB Tower di Kelurahan Bojongbata Rt.01 / Rw.01 Jalan Anggur Bojongbata Pemalang tanggal 15 Oktober 2010 dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran tanggal 30 Nopember 2010. 32) Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dengan Advocates & Legal Consultant Ivan Barichsanuddin, SH & Patners tentang Jasa Konsultan Hukum Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Pemalang. 33) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 1 April 2010 dari PDAU Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran Fee Konsultan Hukum Jasa Pengelolaan Manajemen Tower Bersama di Kabupaten Pemalang untuk PT Mitrajasa Sarana Informasi (INFRATEL) Site Jalan Jenderal Sudirman selama 3 (tiga) tahun dari diterbitkannya Ijin Gangguan (HO), yang diterima Ivan Barichsanuddin. 34) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 4 April 2010 dari PDAU Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran Fee Konsultan Hukum Jasa Pengelolaan Manajemen Tower Bersama di Kabupaten Pemalang untuk PT Dayamitra Telekominikasi Site Pendowo, Bojongbata dan Semingkir selama 3 (tiga) tahun dari diterbitkannya Ijin Gangguan (HO), yang diterima Ivan Barichsanuddin. 35) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 6 April 2010 dari PDAU Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) , untuk pembayaran Fee Konsultan Hukum Jasa Pengelolaan Manajemen Tower Bersama di Kabupaten Pemalang untuk PT Excelcomindo Pratama, Tbk Site Tlagasana selama 3 (tiga) tahun dari diterbitkannya Ijin Gangguan (HO), yang diterima Ivan Barichsanuddin. 36) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Mei 2010 dari PDAU Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran Fee Konsultan Hukum Jasa Pengelolaan Manajemen Tower Bersama di Kabupaten Pemalang untuk PT Excelcomindo Pratama, Tbk Site Kendalsari selama 3 (tiga) tahun dari diterbitkannya Ijin Gangguan (HO), yang diterima Ivan Barichsanuddin. 37) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 September 2010 dari PDAU Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran Fee Konsultan Hukum Jasa Pengelolaan Manajemen Tower Bersama di Kabupaten Pemalang untuk PT Indosat, Tbk Site Jalan Tentara Pelajar selama 3 (tiga) tahun dari diterbitkannya Ijin Gangguan (HO), yang diterima Ivan Barichsanuddin. 38) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 September 2010 dari PDAU Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk pembayaran Fee Konsultan Hukum Jasa Pengelolaan Manajemen Tower Bersama di Kabupaten Pemalang untuk PT. XL Axiata , Tbk Site Pamutih dan Cikadu, PT. Dayamitra Telekomunikasi Site Sikasur dan Mangli selama 3 (tiga) tahun dari diterbitkannya Ijin Gangguan (HO), yang diterima Ivan Barichsanuddin. 39) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 12 Nopember 2010 dari PDAU Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran Fee Konsultan Hukum Jasa Pengelolaan Manajemen Tower Bersama di Kabupaten Pemalang untuk PT Solusindo Kreasi Pratama Site Tasikrejo selama 3 (tiga) tahun dari diterbitkannya Ijin Gangguan (HO), yang diterima Ivan Barichsanuddin. 40) Surat Nomor : 581/849/EK tanggal 10 Maret 2010 perihal Pelaksanaan RKAP Tahun 2010. 41) Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 536/53/2010 tanggal 24 Pebruari 2010 tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 42) Surat Nomor : 517/2221/Ek tanggal 14 Juni 2010 perihal Tertib Administrasi dan Tertib Aturan Terhadap Kegiatan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. 43) Surat Nomor : 900/2610/Ek tanggal 15 Juli 2010 perihal Hasil Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan PD Aneka Usaha oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah. 44) Surat Nomor : 539/3768/Ek tanggal 26 Oktober 2010 perihal Permohonan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 45) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 20/PDAU/TI/XI/ 2009 tanggal 19 Nopember 2009 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Mitrayasa Sarana Informasi Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Tahun 2009. 46) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 22/PDAU/TI/XII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Exelcomindo Pratama, Tbk Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Tahun 2009. 47) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 21/PDAU/TI/XII/ 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Exelcomindo Pratama, Tbk Desa Kendalsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Tahun 2009. 48) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 24/PDAU/TI/II/ 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT XL Axiata, Tbk Desa Pamutih Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 49) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 25/PDAU/TI/II/ 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT XL Axiata, Tbk Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 50) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 26/PDAU/TI/III/ 2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Indosat, Tbk Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 51) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 27/PDAU/TI/IV/ 2010 tanggal 6 April 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Dayamitra Telekomunikasi Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 52) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 28/PDAU/TI/IV/ 2010 tanggal 6 April 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Dayamitra Telekomunikasi Desa Pendowo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 53) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 29/PDAU/TI/IV/ 2010 tanggal 6 April 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Dayamitra Telekomunikasi Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 54) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 30/PDAU/TI/IV/ 2010 tanggal 19 April 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Dayamitra Telekomunikasi Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 55) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 33/PDAU/TI/VIII/ 2010 tanggal 5 Agustus 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Solusindo Kreasi Pratama Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 56) Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Nomor : 36/PDAU/TI/XI/ 2010 tanggal 19 Nopember 2010 tentang Penetapan Biaya Operasional Pekerjaan ( BOP ) Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama PT Dayamitra Telekomunikasi Desa Mangli Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Tahun 2010. 57) 1 (satu) lembar disposisi tanggal 10 Desember 2010 dari Unit TI perihal Pengajuan dana. 58) 1 (satu) lembar surat pengajuan dana dari Haris Junaedi kepada Direktur PDAU Kabupaten Pemalang tanggal 10 Desember 2010.59) 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri No. EV 600185 tanggal 10 Desember 2010 uang sebesar Rp.300.000.000,- 60) 1 (satu) lembar slip transfer Bank Mandiri No. Rek. 135-00-0609674-2. tanggal 10 Desember 2010 atas nama Winda Agustin dari PDAU Kabupaten Pemalang. 61) 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp.300.000.000,- tanggal 10 Desember 2010 dari Sutirto yang diterima oleh H.A. Dani.Sriyanto, SH. 62) Surat Perjanjian antara Sutirto (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) dengan H.A. Dani.Sriyanto, SH (Advokat). 63) Tanda teima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 3 Nopember 2010 guna membayar Legal Consultan / Lawyer Fee sesuai perjanjian tertanggal 3 Nopember 2010 dari Sutirto (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) yang diterima oleh H.A. Dani.Sriyanto, SH. 64) 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Nopember 2010 guna membayar Legal Consultan / Lawyer Fee sesuai perjanjian tertanggal 3 Nopember 2010 dari (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) yang diterima oleh Winda. 65) Tanda terima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2010 guna membayar Legal Consultan / Lawyer Fee sesuai perjanjian tertanggal 3 Nopember 2010 dari Sutirto (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) yang diterima oleh H.A. Dani.Sriyanto, SH. 66) Tanda terima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 3 Desember 2010 guna membayar Legal Consultan / Lawyer Fee sesuai perjanjian tertanggal 3 Nopember 2010 dari Sutirto (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) yang diterima oleh H.A. Dani.Sriyanto, SH. 67) Tanda terima uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 10 Desember 2010 guna membayar Fee Konsultasi Hukum (Legal Consultant Fee) untuk penyelesaian permasalahan hukum pihak pertama selaku Direktur PDAU Kabupaten Pemalang berkaitan kontrak kerja sama Jasa Pengelolaan Manajemen Menara Telekomunikasi Bersama Kab. Pemalang yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pemalang ditransfer melalui Rek. Mandiri No. 135-00-0669674-2 KCU Pemuda Semarang dari Sutirto (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) yang diterima oleh H.A. Dani.Sriyanto, SH. 68) Tanda terima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 29 Desember 2010 guna membayar Legal Consultan / Lawyer Fee sesuai perjanjian tertanggal 3 Nopember 2010 dari Sutirto (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) yang diterima oleh H.A. Dani.Sriyanto, SH. 69) Tanda terima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 30 Desember 2010 guna membayar Legal Consultan / Lawyer Fee sesuai perjanjian tertanggal 3 Nopember 2010 dari Sutirto (Direktur PDAU Kabupaten Pemalang) yang diterima oleh H.A. Dani.Sriyanto, SH. 70) Surat Pernyataan tanggal 10 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Saeful Qomar ( Kabag Umum PDAU Kabupaten Pemalang ). 71) Surat Nomor 581/4919/Ek tanggal 1 Desember 2009 perihal penyertaan modal pada PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. 72) 1 (satu) lembar kwitansi penyertaan modal Pemda Pemalang kepada PDAU Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 1 Desember 2009. 73) Berita Acara Penyerahan Penambahan Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2009 tanggal 1 Desember 2009. 74) Surat Pernyataan dari Bupati Pemalang Nomor : 581/4920/Ek tanggal 1 Desember 2009. 75) Resipis Saham Tanda Bukti Setoran Modal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 1 Desember 2009.76) Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 539/254.BB/Ek tanggal 3 September 2009. 77) Resipis Saham Tanda Bukti Setoran Modal sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) tanggal 31 Desember 2008. 78) Surat Nomor : 581/1583.B/Ek tanggal 28 April 2009 perihal Penyertaan Modal pada PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. 79) Resipis Saham Tanda Bukti Setoran Modal sebesar Rp.3.192.549.128,- atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 28 April 2009. 80) Surat Pernyataan Bupati Pemalang Nomor : 539/1582.B/Ek tanggal 28 April 2009. 81) Berita Acara Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Pemalang kepada PDAU Kabupaten Pemalang dari Asset Mitra Pengembangan Ekonomi Kerakyatan (Mitrapek) dan Solar Pocket Dialer Nelayan (SPDN) Kabupaten Pemalang tanggal 28 April 2009. 82) 1 (satu) lembar kwitansi penyertaan modal Pemda Kabupaten Pemalang kepada PDAU Kabupaten Pemalang dari Asset Mitrapek dan SPDN Kabupaten Pemalang sebesar Rp. Rp.3.192.549.128,- tanggal 28 April 2009. 83) Berita Acara Penyerahan Asset Mitrapek dan SPDN dari PDAU Kabupaten Pemalang kepada Pemda Kabupaten Pemalang tanggal 28 April 2009. 84) 1 (satu) buku penyertaan modal PDAU Tahun 2007 ? 2008, berisi : a. Kwitansi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahap I kepada PDAU Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008 tanggal 11 Maret 2008 sebesar Rp. 3.000.000.000,- b. Kwinatsi penyertaan modal Pemda Kabupaten Pemalang kepada PDAU Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2007 tanggal 10 Desember 2007 sebesar Rp.1.000.000.000,- c. 22 (dua puluh dua) lembar berkas. Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara ; 85) Uang tunai sebesar Rp. 49.200.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah). 86) Uang tunai sebesar Rp. 41.503.235,- (empat puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah). 87) Uang tunai sebesar Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah). dirampas untuk negara untuk membayar uang pengganti. 9. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 71/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik8857