Putusan PN MANADO Nomor 19/G/2013/PHI.MDO |
|
Nomor | 19/G/2013/PHI.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS PHIKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | Ronny R. Inkiriwang, Ir. Jamaris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Ekspsi Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum, hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I, dan atau hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat II, dan Tergugat III;3. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa peristiwa pelaksanaan eksekusi tanggal 4 Juli 2012 telah mengakibatkan terjadinya pengalihan perusahaan dan atau perubahan kepemilikan asset perusahaan;4. Menyatakan, bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I, dan atau hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat II, dan Tergugat III, telah berakhir (putus) demi hukum;5. Memerintahkan Tergugat II untuk melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara dengan membayar selisih upah Para Penggugat;6. Menghukum Tergugat II untuk membayar secara tunai dan tanggung renteng atas keseluruhan total jumlah upah dan hak-hak normatif serta ha-hak lainnya kepada para Penggugat, sebesar Rp 213.911.000,- (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah), dalam perincian sebagai berikut :1). Udin Laiya Uang Pesangon 6 x 2 = 12 x Rp. 980.000,- = Rp. 11.760.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 980.000,- = Rp. 1.960.000,- J U M L A H = Rp. 13.720.000,- Penggantian Hak 15% x Rp. 11.760.000,- = Rp. 2.058.000,- Hak-hak normatif lainnya:- Sisa upah bulan Mei bulan dan upah bulan Juni 2012 s/d bulan agustus 2012 belum dibayar - Sisa Upah Bulan Mei Rp. 4 x Rp. 980.000,- = Rp. 0,-- Selisih UMP Sulawesi Utara Tahun 2012 sejak bulan januari s/d bulan juli 2012 yaitu : Rp.1.250.000 ? Rp.980.000, = Rp.270,000,- (Selisih UMP) 7 x 270.000,- = Rp. 1.890.000,-- Upah Proses Menuju PHK 6 x 980.000,- = Rp. 5.880.000,- JUMLAH = Rp 23.548.000,- 2). Jeane Elisabet Wenas Uang Pesangon 9 x 2 = 18 x Rp. 2.280.384,- = Rp. 41.046.912,- Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 2.280.384,- = Rp. 22.803.840,- J U M L A H = Rp. 63.850.752,- Penggantian Hak 15% x Rp. 63.850.752,- = Rp. 9.577.613,- Hak-hak normatif lainnya:- Sisa upah bulan Mei, bulan Juni 2012 dan bulan Juli 2012 belum dibayar Sisa Upah Bulan Mei Rp.2.280.384,- x 3 = Rp. 6.841.152,-- Upah Proses menuju PHK 6 x Rp. 2.280.384,- = Rp. 13.682.304,- JUMLAH = Rp. 93.951.821,-3). Rico A Tangkilisan Uang Pesangon 5 x 2 = 10 x Rp. 1.050.000,- = Rp. 10.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 1.050.000,- = Rp. 2.100.000,- J U M L A H = Rp. 12.600.000,- Penggantian Hak 15% x Rp. 12.600.000,- = Rp. 1.890.000,- Hak-hak normatif lainnya:- Upah bulan Mei, bulan Juni 2012 dan bulan Juli 2012 belum dibayar Sisa Upah Bulan Mei Rp.1.050.000,- x 3 = Rp. 3.150.000,-- Selisih UMP Sulawesi Utara Tahun 2012 sejak bulan Januari s/d bulan Juli 2012 yaitu : Rp.1.250.000 - Rp. 1.050.000,= Rp.200.000,- Selisih UPM 2012 : 7 x 200.000,- = Rp. 1.400.000,-- Upah Proses Menuju PHK 6 x Rp. 1.050.000,- = Rp. 6.300.000,- JUMLAH = Rp 27.340.000,-4). Jodie Martinus Uang Pesangon 9 x 2 = 18 x Rp. 1.068.791.,- = Rp. 19.238.238,-Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 1.068.791,- = Rp. 4.275.164,-Jumlah = Rp. 23.513.402,-Penggantian Hak 15% x Rp. 23.513.402,- = Rp. 3.527.010,-Hak-hak normatif lainnya:- Upah bulan Mei, bulan Juni 2012 dan bulan Juli 2012 belum dibayar Sisa Upah Bulan Mei Rp. 1.068.791,- x 3 = Rp. 3.206.373,-- Selisih UMPSulawesi Utara Tahun 2012 bulan Januari s/d bulan Juli 2012 yaitu : Rp.1.250.000 - Rp.1.068.791,= Rp.181.209,- Selisih UPM 2012 : 7 x 181.209,- = Rp. 1.268.463,-- Upah Proses Menuju PHK 6 x Rp. 1.068.79,- = Rp. 6.412.746,- JUMLAH = Rp 37.927.994,- 5). Selvie Silvia Kirangen Uang Pesangon 9 x 2 = 18 x Rp. 1.927.753.,- = Rp. 34.699.554,- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 1.927.753,- = Rp. 9.688.765,- J U M L A H = Rp. 44.338.319,- Penggantian Hak 15% x Rp. 23.513.402,- = Rp. 6.650.748,- Hak-hak normatif lainnya:- Upah bulan Mei, bulan Juni 2012 dan bulan Juli 2012 belum dibayar Sisa Upah Bulan Mei Rp. 1.927.753 x 3 = Rp. 5.783.259,-- Upah Proses Menuju PHK 6 x Rp. 1.927.753.,- = Rp. 11.566.518,- JUMLAH = Rp 68.388.843,-6). Ronald E KatuukUang Pesangon 3 x 2 = 6 x Rp. 960.330.,- = Rp. 5.761.980,-Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.0,- = Rp. 0,-J U M L A H = Rp. 5.761.980,-Penggantian Hak 15% x Rp. 5.761.980,- = Rp. 864.297,-Hak-hak normatif lainnya:- Upah bulan Mei, bulan Juni 2012 dan bulan Juli 2012 belum dibayar Sisa Upah Bulan Mei Rp. 960.330- x 3 = Rp. 2.880.990,-- Selisih UMP Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2012 sejak bulan januari s/d bulan juli 2012 yaitu :Rp.1.250.000 ? Rp.960.330,= Rp.289.670,- Selisih UPM 2012 : 7 x 289.670,- = Rp. 2.027.690,-- Upah Proses Menuju PHK 6 x Rp. 960.330.,- = Rp. 5.761.980,- JUMLAH = Rp 17.296.937,-7). Fitriani Lashari Uang Pesangon 3 x 2 = 6 x Rp. 750.000.,- = Rp. 4.500.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.0,- = Rp. 0,- J U M L A H = Rp. 5.761.980,- Penggantian Hak 15% x Rp. 5.761.980,- = Rp. 675.297,- Hak-hak normatif lainnya:- Upah bulan Mei, bulan Juni 2012 dan bulan Juli 2012 belum dibayar Sisa Upah Bulan Mei Rp. 960.330- x 3 = Rp. 2.880.990,-- Selisih UMP Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2012 sejak bulan januari s/d bulan juli 2012 yaitu : Rp.1.250.000 ? Rp.960.330,= Rp.289.670,- Selisih UPM 2012 : 7 x 289.670,- = Rp. 2.027.690,-- Upah Proses Menuju PHK 6 x Rp. 960.330.,- = Rp. 4.500.000,- JUMLAH =Rp. 15.425.000,-7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;8. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 350.000,-; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan