Putusan PTA PALEMBANG Nomor 51/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Ismail |
Hakim Anggota | H. Kamil Umar Esa, H. Suyadi |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2905/Pdt.G/2019/PA.Plg. tanggal 25 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Dzulhijjah 1441 Hijriyah dengan mengadili sendiri sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; Dalam Pokok PerkaraDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta harta berupa :2.1. Bangunan rumah tempat tinggal di atas tanah seluas 535 M2 yang terletak di Jln. Rimba Kemuning Lrng.Ogan Ulu, No.760-A, Rt.008, Rw.003, Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang; 2.2. 1 (satu) bidang tanah kosong seluas lebih kurang 205 M2 yang terletak di Jl. Rimba Kemuning, Rt.005, Rw.001, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Perumahan Kemuning Recidence; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Masuk Perumahan Kemuning Recidence; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Rimba Kemuning; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah/Tanah Yanti Sumari; 2.3. 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 Merek Toyota Avanza tahun 2014 dengan Nomor Polisi BG 1911 CP, atas nama Cahyo Pribadi (Penggugat Konvensi), setelah dibayarkan kepada Tergugat Konvensi uang sejumlah Rp. 53.250.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.4. 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 merek Daihatsu Serion tahun 2014 dengan No.Pol BG 411 CP, atas nama Evi Andiriani (Tergugat Konvensi) setelah dibayarkan kepada Tergugat Konvensi sejumlah Rp. 16.349.900,- (enam belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah); 2.5. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Vario tahun 2009 dengan Nomor Polisi BG 2532 RY, atas nama Cahyo Pribadi (Penggugat Konvensi); 2.6. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Revo tahun 2012, yang Nomor Polisi BG 5504 AAQ atas nama Evi Andriani (Tergugat Konvensi); Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua sama besarnya harta bersama pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2,6 diatas sebagian untuk Penggugat Konvensi dan sebagian lainnya untuk Tergugat Konvensi dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang melalui kantor lelang negara setempat dan hasilnya dibagi menjadi dua (dua) bagian, sebagian untuk Penggugat Konvensi dan sebagian lainnya untuk Tergugat Konvensi;4. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya;Dalam Rekonvensi;Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Konvensi dan rekonvensi Membebankan biaya perkara ini pada tingkat pertama kepada Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.126.000,- ( lima juta seratus dua puluh enam ribu rupiah );III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150,000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 2905/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik12251