- Menyatakan terdakwa THIHA MYO HTET SWE Als KUKUH SIHOTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KEIMIGRASIAN???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THIHA MYO HTET SWE Als KUKUH SIHOTANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah telepon seluler merk Aus type Zenfone 4 Maxpro warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu Identitas Myanmar warna merah bertuliskan tulisan Myanmar nomor 126477;
- 1 (satu) buah kartu green continental furniture Sdn. Bhd warna putih atas nama Thiha Myo Htet Swe;
- 1 (satu) buah nomor antrian nomor : CO 19 warna putih;
- 1 (satu) buah map kantor Imigrasi Kelas I Jambi warna kuning;
- 1 (satu) buahb formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk Warga Negara Indoensia atas nama Kukuh Sihotang;
- 1 (satu) buah kartu Tanda Penduduk Kota Jambi atas nama Kukuh Sihotang NIK : 1571011603800121 dikeluarkan tanggal 30 Mei 2012;
- 1 (satu) buah Kartu Keluarga Kota Jambi Nomor : 1571012702090008 atas nama Kepala Keluarga Sihotang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi;
- 1 (satu) buah Akte kelahiran Nomor : Al.585.0196353 atas nama Kukuh Sihotang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi tanggal 04 Desember 2017;
- 2 (dua) buah Akte Perkawinan Nomor : Ak.585.0011899 dan AK.585.0011900 atas nama Kukuh Sihotang dengan Meylinda Tumanggor diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi tanggal 11 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kota Jambi NIK : 1571011603800121 dikeluarkan tanggal 30 Mei 2012;
- 1 (satu) buah fotokopi Kartu Keluarga Kota Jambi Nomor : 1571012702090008 atas nama Kepala Keluarga Sihotang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi;
- 1 (satu) buah Akte Perkawinan Nomor AK.585.0011900 atas nama Kukuh Sihotang dengan Meylinda Tumanggor diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi tanggal 11 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akte Kelahiran Nomor : Al.585.0196353 atas nama Kukuh Sihotang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi tanggal 04 Desember 2017;
Putusan PN JAMBI Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus R |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ledis Meriana Bakara, Mhbr Hakim Anggota Silvi Ariani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk dikembalikan kepada terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Statistik4812