- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu No. 18/Pdt.G/2018/PN.Kfm tanggal 20 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak gugatan provisi Pembanding semula Penggugat
- Menolak Eksepsi Terbanding I, II, III dan IV semula Tergugat I, II, III dan IV
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa:
- Liem Kui Yung
- LIem Khung Ing alias Joseph Taolin
- Yohanis Taolin Penggugat (Pembanding);
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa IV sebagaimana tersebut pada posita poin 9 adalah sah milik pewaris Liem Kui Nyan almarhum dan Maria Lay almarhumah yang didapat oleh Liem Kui Yung, Liem Khung Ing alias Joseph Taolin dan Yohanis Taolin (Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan atas tanah objek sengketa IV oleh Terbanding IV semula Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak daripadanya adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat.
- Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa IV sebagaimana tersebut dalam posita gugatan poin 9 diatas, selanjutnya menyerahkan kepada Pembanding semula Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polisi).
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Putusan PT KUPANG Nomor 47/PDT/2019/PT KPG |
|
Nomor | 47/PDT/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | Simplisius Donatus, Bri Gede Komang Ady Natha |
Panitera | Yohanes Semail Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah sebagai ahli waris yang sah dari Liem Kui Nyan almarhum dan Maria Lay almarhumah yang berhak dan memiliki tanah objek sengketa IV sebagaimana tersebut pada posita poin 9 diatas. |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PDT/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 47/PDT/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 522 K/Pdt/2020
Banding : 47/PDT/2019/PT KPG
Statistik7346