- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah perkebunan seluas 12.577 M (4/6 bagian dari 18.865 M) atas nama Pemegang Hak Milik Nomor : 3827, atas nama Lena Hayati binti Ilyas (Tergugat) yang terletak di Jorong Jambak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ibuk ERLIZA;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hj. SAMSINAR;
- Sebelah Selatan berbatas dengan sungai;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Jalur 8/9;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sebagaimana tertuang dalam amar nomor 2 (dua) di atas.
- Menghukum kedua belah pihak untuk membagi dan menyerahkan setengah dari seluruh harta bersama sebagaimana disebutkan pada amar nomor 2 (dua) diatas, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, pembagiannya dilakukan secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama yang diletakkan Pengadilan Agama Talu pada tanggal 05 September 2018 Nomor : 536/Pdt.G/2017/PA.TALU, sepanjag mengenai sebidang tanah perkebunan yang terletak di Jorong Jambak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Talu untuk mengangkat Sita Harta Bersama yang diletakkan Pengadilan Agama Talu pada tanggal 05 September 2018 Nomor : 536/Pdt.G/2017/PA.TALU, sepanjag mengenai sebidang tanah perumahan dengan SHM Nomor : 1186, Surat Ukur Nomor : 273/L.Aua/2005, dengan Luas 630 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Meter Bujur sangkar) yang terletak di Jorong Jambak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Putusan PA TALU Nomor 536/Pdt.G/2017/PA TALU |
|
Nomor | 536/Pdt.G/2017/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fajri, S.ag hakim Anggota 2: A. Wafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat. Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pdt.G/2017/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 536/Pdt.G/2017/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Pertama : 536/Pdt.G/2017/PA TALU
Statistik6121