Putusan PT SEMARANG Nomor 207/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 207/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Purwanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi ; ----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang, tanggal 28 Januari 2015, Nomor : 23/Pdt.G/2014/ PN.Pml. yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang, tanggal 28 Januari 2015, Nomor : 23/Pdt.G/2014/ PN.Pml. yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang, tanggal 28 Januari 2015, Nomor : 23/Pdt.G/2014/ PN.Pml. yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang pada peradillan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 207/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3042 K/PDT/2015
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN Pml.
Statistik3710