- Menolak Eksepsi Turut Tergugat VII untuk seluruhnya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Gampong Dayah Caleue, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, dengan luas tanah 315 M2 (tiga ratus lima belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara semula dengan tanah rumah Muchtar sekarang dengan tanah rumah istrinya Nyak Ubit (10,50 M);
- Timur semula dengan tanah Kebun Umar sekarang dengan tanah rumah Tina/Maimun (30 M);
- Selatan semula dengan Jurong sekarang dengan Got/Lorong (10,50 M);
- Barat dengan tanah rumah Keuchik Teue (30 M);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah milik Penggugat secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 10/IND/IX/1989 pada hari Sabtu tanggal 16 September 1989 atas nama Bachtiar (Penggugat) berharga dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul Nomor: 26/DC/2014 tanggal 18 November 2014 dan Surat Sporadik tertanggal 18 November 2014 serta Perbuatan Tergugat IV yang telah membuat Akta Jual Beli Nomor: 179/12/2014 pada tanggal 8 Desember 2014 atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Asal Usul Nomor: 26/DC/2014 tanggal 18 November 2014 dan surat Sporadik tanggal 18 November 2014 atas tanah objek sengketa tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 179/12/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang dibuat oleh Tergugat IV atas nama Masria Darma ST (Tergugat I) adalah tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 361/2016 atas nama Masria Darma ST tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar 1 (satu) unit rumah dari bahan triplek dan 1 (satu) kenopi di depannya yang telah dibangun oleh Tergugat I di atas tanah milik Penggugat tersebut dengan biaya ditanggung oleh Tergugat I sendiri;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat atas kelalaiannya menjalankan Putusan dalam perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, III, dan IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.665.000,00 (empat juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN SIGLI Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Sgi |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Saputra, Br Hakim Anggota Khairul Umam Syamsuyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Arham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah sah milik Penggugat yang Penggugat beli dari ayah Penggugat sesuai Akta Jual Beli Nomor: 10/IND/IX/1989 pada hari Sabtu tanggal 16 September 1989; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3610 K/Pdt/2021
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Sgi
Statistik13321