Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 86-K/PMT.III/BDG/AD/X/2015 |
|
Nomor | 86-K/PMT.III/BDG/AD/X/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut Khw Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer, Ery Soeharsono, S.Sos., S.H. Mayor Chk NRP 21930125940970.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 103-K/PM.III-16/AD/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015, dengan memperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidananya saja, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Andi Ramlan Praka NRP 3160391460587 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Desersi Dalam waktu Damai?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. c. Menetapkan barang bukti surat berupa :- 10 (sepuluh) lembar daftar absensi Ajenrem 141/TP bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Juni An. Praka Andi Ramlan ditandai ?TK?yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Waka Ajendam 141/TP, Kapten CAJ Hasbil NRP 636749 tahun 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 103-K/PM.III-16/AD/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86-K/PMT.III/BDG/AD/X/2015.zip
- Download PDF
- 86-K/PMT.III/BDG/AD/X/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86-K/PMT.III/BDG/AD/X/2015
Pertama : 103-K/PM III-16/AD/VIII/2015
Statistik9140