- Menyatakan terdakwa MARSITI binti RUWAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENIPUAN.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARSITI binti RUWAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dkurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama WINARSIH pada KSU MITRA senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dikembalikan kepada saksi WINARSIH.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama TASIYAH pada KSU MITRA senilai Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dikembalikan kepada saksi TASIYAH.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama JAENAH pada KSU MITRA senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikembalikan kepada saksi JAENAH.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama SARDANI pada KSU MITRA senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dikembalikan kepada saksi SARDANI.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama KASTIRAH pada KSU MITRA senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi KASTIRAH.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama SARDANI pada KSU MITRA senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada saksi SARDANI.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama SARUMI pada KSU MITRA senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi SARUMI.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama RUSLANI pada KSU MITRA senilai Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dikembalikan kepada saksi RUSLANI.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama SISWATI pada KSU MITRA senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi SISWATI.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama TARMUJI pada KSU MITRA senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dikembalikan kepada saksi TARMUJI.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama DARSINI pada KSU MITRA senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dikembalikan kepada saksi DARSINI.
- 1 (satu) lembar bukti simpanan investasi atas nama DARSINI pada KSU MITRA senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi DARSINI.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 152/Pid.B/2018/PN Pml |
|
Nomor | 152/Pid.B/2018/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiwin Sulistya, Br Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Susiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2018/PN Pml
Statistik18745