Putusan PN JAMBI Nomor 37/PDT.G/2012/PN.JBI |
|
Nomor | 37/PDT.G/2012/PN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson Sitanggang |
Hakim Anggota | Dahlia Panjaitan, Agung Andrianus P.sh |
Panitera | Janner Tumanggor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi Tergugat-tergugat tidak dapat diterima ; -----------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.------------------------------------------------2. Menyatakan hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp.110.604.150,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh rupiah). 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat.------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.110.604.150,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh rupiah) secara sekaligus dan tunai. -----------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.---------------------------------6. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 461.000,- ( empat ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ; ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1933 K/Pdt/2013
Banding : 13/PDT/2013/PT. JBI
Pertama : 37/PDT.G/2012/PN.JBI
Statistik6512