- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT
UMUM TERSEBUT ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG TANGGAL 17 JULI 2020, NOMOR 282/PID.B/2020/PN CBI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 17 Juli 2020, Nomor 282/Pid.B/2020/PN Cbi yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 290/PID/2020/PT BDG |
|
Nomor | 290/PID/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Idroes |
Hakim Anggota | Brh. Djohan Afandi, Herman Heller Hutapea |
Panitera | Hj. Nurmadiah Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/PID/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 290/PID/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 68 K/Pid/2021
Banding : 290/PID/2020/PT BDG
Statistik11564