- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING YANG SEMULA PENGGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR : 391/PDT.G/2018/PN.MKS TANGGAL 28 MEI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH SELUAS 1.922 M2 (SERIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA METER PERSEGI) YANG SEKARANG ERLETAK DI JALAN DR.RATULANGI NOMO 53, KELURAHAN MAMAJANG LUAR, KECAMATAN MAMAJANG, KOTA MAKASSAR, BATAS-BATASNYA :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Penggugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 391/Pdt.G/2018/PN.Mks tanggal 28 Mei 2019 yang dimohonkan banding.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah seluas 1.922 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh dua meter persegi) yang sekarang erletak di Jalan DR.Ratulangi Nomo 53, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, batas-batasnya :
Putusan PT MAKASSAR Nomor 366/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 366/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam |
Hakim Anggota | Jack Johanis Octavianus, Brahmad Semma |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : - SEBELAH UTARA: KOMPLEKS PERUMAHAN KODAM; - SEBELAH TIMUR: PERKAMPUNGAN; - SEBELAH SELATAN: SEKOLAH DASAR KARTIKA CHANDRA; - SEBELAH BARAT: JALAN DR. SAMRATULANGI; ADALAH MILIK PENGGUGAT YAYASAN DATO RIBANDANG. 3. MENYATAKAN JUAL BELI TANAH ANTARA AHLI WARIS ALENSEINS BERNARDUS CORNELIUS DIETS DENGAN FHAN ELY, STEPHANUS SENGKEY DAN JUAL BELI ANTARA STEPHANUS SENGKEY DENGAN PARA TERGUGAT TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM; 5. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT IX MENYERAHKAN TANAH SELUAS 1.922 M2 (SERIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA METER PERSEGI) TERLETAK DI JALAN DR.RATULANGI NOMO 53 KELURAHAN MAMAJANG LUAR, KECAMATAN MAMAJANG, KOTA MAKASSAR, BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA: KOMPLEKS PERUMAHAN KODAM; - SEBELAH TIMUR: PERKAMPUNGAN; - SEBELAH SELATAN: SEKOLAH DASAR KARTIKA CHANDRA; - SEBELAH BARAT: JALAN DR. SAMRATULANGI; KEPADA PENGGUGAT YAYASAN DATO RIBANDANG DALAM KEADAAN KOSONG; 6. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI IX MEMBAYAR UANG PAKSA SEBANYAK RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI APABILA TIDAK MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; 7. MENGHUKUM TERGUGAT ! SAMPAI IX MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : - Sebelah Utara: Kompleks Perumahan Kodam; - Sebelah Timur: Perkampungan; - Sebelah Selatan: Sekolah Dasar Kartika Chandra; - Sebelah Barat: Jalan DR. Samratulangi; Adalah milik Penggugat yayasan Dato Ribandang. 3. Menyatakan jual beli tanah antara ahli waris ALENSEINS BERNARDUS CORNELIUS DIETS dengan Fhan Ely, Stephanus Sengkey dan jual beli antara Stephanus Sengkey dengan para Tergugat tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat IX menyerahkan tanah seluas 1.922 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh dua meter persegi) terletak di Jalan DR.Ratulangi Nomo 53 Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, batas-batas : - Sebelah Utara: Kompleks Perumahan Kodam; - Sebelah Timur: Perkampungan; - Sebelah Selatan: Sekolah Dasar Kartika Chandra; - Sebelah Barat: Jalan DR. Samratulangi; Kepada Penggugat Yayasan Dato Ribandang dalam keadaan kosong; 6. Menghukum Tergugat I sampai IX membayar uang paksa sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat ! sampai IX membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 366/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 366/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 268 K/Pdt/2021
Banding : 366/PDT/2019/PT MKS
Statistik11169