- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bustami bin Musleh) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ide Tersia binti Ibrahim) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama Vigo Arsezio, lahir di Bungo, tanggal 12 September 2015, berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi (Ide Tersia binti Ibrahim);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Vigo Arsezio, lahir di Bungo, tanggal 12 September 2015, setiap bulan minimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa / 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madyah (lampau) anak Vigo Arsezio, lahir di Bungo, tanggal 12 September 2015, dari bulan April 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madyah (lampau) Penggugat Rekonvensi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbulan x 18 (delapan belas) bulan dengan total keseluruhan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbulan x 3 (tiga) bulan dengan total keseluruhan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp150.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 125/Pdt.G/2017/PA.Mab |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2017/PA.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Hi, Hakim Ketua Ahmad Patrawan |
Hakim Anggota | Me. Sy, S. Hi, Hakim Anggota Dani Ramdani, Br Hakim Anggota Rio Satria |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 341.000,00 (tiga ratus empat satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2017/PA.Mab
Statistik101