Putusan PA STABAT Nomor 1775/Pdt.G/2019/PA.Stb |
|
Nomor | 1775/Pdt.G/2019/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Mawardi Lingga |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Rita Nurtini, M.ag hakim Anggota 2: H. Amar Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Akma Qamariah Lubis, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yuda Pratama bin Herman Edi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marlinda binti Misno) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak menerima dari Tergugat rekonvensi berupa: a. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Uang Maskan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); c. Mut'ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Elvano Affraz Pratama, laki-laki umur 5 bulan; 4. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: a. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Uang Maskan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); c. Mut'ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); d. Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan ditambah 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp516.000,00(lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1775/Pdt.G/2019/PA.Stb
Statistik510