- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Supriyadi Ibrahim bin Ibrahim Amu) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yuliyanti Panto binti Suleman Panto) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Putusan PA GORONTALO Nomor 0252/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0252/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlan Monoarfa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Medang, M.hbr Hakim Anggota H. M. Suyuti |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Fikri Hi. Asnawi Amirudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak berkelanjutan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 3. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberi mut'ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0252/Pdt.G/2016/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0252/Pdt.G/2016/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0252/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Statistik105