Putusan PN SURABAYA Nomor 35/PID.SUS/2012/PN.SBY |
|
Nomor | 35/PID.SUS/2012/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa Ir. IWAN HENDRIK EKO SUBROTO, BIN SADJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primer dan Subsidair. 2 .Membebaskan terdakwa Ir. IWAN HENDRIK EKO SUBROTO, BIN SADJI oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa Ir. IWAN HENDRIK EKO SUBROTO, BIN SADJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. IWAN HENDRIK EKO SUBROTO, BIN SADJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan , 5. Menetapkan pidana tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan selama Terdakwa berada dalam Tahanan Kota6. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua ) bulan. 7. Menyatakan barang bukti berupa :1. Fotocopy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa pecoro Kec. Rambipuji Kab. Jember Tahun 2008.2. Fotocopy Surat Pertanggung Jawaban 9SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Ke- I(30%) Tahun Anggaran 2008 Desa Pecoro Kec. Rambipuji Kab. Jember. 3. Fotocopy Surat Pertanggung Jawaban 9SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Ke- II dan III (70%) Tahun Anggaran 2008 Desa Pecoro Kec. Rambipuji Kab. Jember. 4. Foto copy SP2D Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pecoro Kec. Rambipuji Kab. Jember tahun 2008. 5. Foto copy SPP Alokasi Dana Desa (ADD) desa Pecoro Kec. Rambipuji, Kab. Jember tahun 2008. 6. Foto copy SPM Alokasi Dana Desa (ADD) desa Pecoro Kec. Rambipuji Kab. Jember tahun 2008. 7. Foto copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I, II dan III Alokasi Dana Desa(ADD) Desa Pecoro Kec. Rambipuji, Kab. Jember tahun 2008. 8. Foto copy Penelitian Kelengkapan Berkas Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pecoro Kec. Rambipuji Kab. Jember Tahun 2008. 9. Foto copy Nota Verifikasi Kelengkapan Berkas Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pecoro Kec. Rambipuji Kab. Jember Tahun 2008. 10. Foto copy Permohonan Penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pecoro Kec.Rambipuji, Kab. Jember Tahap II dan Tahap III Tahun 2008. 11. Foto copy Laporan Keadaan Kas Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pecoro Kec. Rambipuji, Kab. Jember Bulan Nopember 2008. 12. Foto copy Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Jember di Kecamatan Rambipuji Kab. Jember tanggal 15 Juli 2009 dari Wakil Bupati Jember KUSEN ANDALAS, S.Ip.13. Foto copy Perturan Daerh kab. Jember Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.14. Foto copy surat Pernyataan dari saksi :1. SATIP al. P. NANIK2. AHMAD JAFAR3. SILVIA4. RUSDI S.Ag 5. MULYONO6. ABDUL AZIS7. MULYADI (P. MUL)8. EDY SUGIANTO 15. Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Setempat atas nama Ir. IWAN HENDRIK, ES oleh Inspektorat Kab. Jember.16. Foto copy Peraturan Desa No. 03 tahun 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pecoro Tahun Anggaran 2008.17. Foto copy Perubahan Peraturan Desa No. 04 tahun 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pecoro Tahun Anggaran 2008. 18. Foto copy Peraturan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penjabaran peraturan Desa No. 03 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pecoro Tahun 2008. 19. Foto copy Peraturan Bupati Jember Nomor 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa Kab. Jember. 20. Foto copy Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/129/012/2008. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 21. Asli Buku Kas Umum desa Pecoro, Kec. Rambipuji Kab. Jember. Dikembalikan kepada Desa Pecoro melalui Terdakwa. 22. Uang Titipan sejumlah Rp. 62.200.000,- dirampas untuk Negara yang diperhitungkan sebagai membayar Uang Denda sebesar Rp.50.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp.12.200.000,- dikembalikan kepada Terdakwa.8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 35/Pid Sus/2012/P.N. SBY
Statistik9122