Putusan PN KARAWANG Nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Krw |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2014/PN.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Pramono |
Hakim Anggota | Subagyo, Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Hendro Catur .s |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak diterima ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;3. Menyatakan tidak sah Akta Pembagian Hak Bersama tanggal 10 Agustus 2006, Sertifikat Hak Milik No. 03668/Desa Telukjambe atas nama Tergugat IV dan Akta Jual Beli No. 30/2008 tanggal 19 Maret 2008;4. Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 773/JB/03/IX/1998 tanggal 23 September 1998;5. Menghukum Tergugat IV atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa sebidang tanah terletak di jalan Raya Telukjambe, Kampung Sukakarya, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas :??? Sebelah Utara : tanah milik Saleh Hadli,??? Sebelah Timur : tanah Aca,??? Sebelah Selatan : Toko Maju Abadi, dahulu Risman/Enjum,??? Sebelah Barat : Jalan Raya,kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan IV untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.412.000,- (dua juta empat ratus dua belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 410 K/Pdt/2020
Pertama : 1/Pdt.G/2014/PN.Krw
Statistik932