- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan sesuai C Desa No 1064 Blok 45 a Klas d III ukuran panjang 22 (lebih kurang dua puluh dua) meter dan lebar 14 (lebih kurang empat belas) meter seluas 308 (lebih kurang tiga ratus delapan) m2 terletak di Jalan Agil Kusomodiyo Gang 2 RT.03 RW.02, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : tanah Sarwi ;
- Sebelah timur : tanah Para Penggugat ;
- Sebelah selatan : jalan ;
- Sebelah barat : Sungai ;
- Sebelah utara : tanah Sarwi ;
- Sebelah timur : tanah Para Penggugat ;
- Sebelah selatan : jalan ;
- Sebelah barat : Sungai
Putusan PN BLORA Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Bla |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morindra Kresna .shbr Hakim Anggota Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan sesuai C Desa No 1064 Blok 45 a Klas d III ukuran panjang 22 (lebih kurang dua puluh dua) meter dan lebar 14 (lebih kurang empat belas) meter seluas 308 (lebih kurang tiga ratus delapan) m2 terletak di Jalan Agil Kusomodiyo Gang 2 RT.03 RW.02, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan batas-batas : kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.966.000,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu Rupiah); 5. Menolak petitum Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/Pdt/2020
Pertama : 35/Pdt.G/2018/PN Bla
Statistik760