- DALAM KONVENSI.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menolak Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menetapkan harta berupa;
- Menyatakan bagia dari harta bersama tersbut adalah bagian Penggugat dan bagaian yang lain adalah bagian Tergugat. Apabila tidak bisa dibagi secara natural maka terlebih dahulu didaftakan di Kantor Lelang Negara untuk dijual Lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA TERNATE Nomor 191/Pdt.G/2019/PA.Tte |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2019/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasbi |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: H. Mursalin Tobuku hakim Anggota 2: Ismail Suneth |
Panitera | Panitera Pengganti: Rukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1). Benda tidak bergerak berupa Tanah dan Bangunan Rumah beserta isinya yang berlokasi di RT 018/ RW 006, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00864 dengan luas 444 m2 atas nama FITRIA A. H. BAHARUDDIN, S.STP, (Penggugat) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate ABUBAKAR RUMODAR, SH (NIP 196305121986031002) tertanggal 8 Januari 2014; yang kalau dinilai sekarang kurang lebih seharga Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) 2). Uang cicilan kendaraan roda 4 berupa mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T Tahun 2017, dengan nomor polisi (norpol) DG 11 LB atas nama RIDWAN ARSAN. S.PI, (Tergugat) dengan spesifikasi/Data Kendaraan sebagai berikut: Nomor rangka : MHFHB3FSXH0035314 Nomor Mesin : 2GD - C268919 Bahan bakar : Solar Warna : Hitam Nomor BPKB : 008291376 Nomor STNK : 00600343 Model kendaraan : A02 Jeep Isi silinder : 2393 cc Yang telah dibayarkan cicilannya sebanyak 15 kali cicilan, dengan angsuran perbulannya sebanyak Rp.18.052.000,-, maka cicilan Mobil Fortuner yang telah dilunasi oleh Tergugat dan mejnadi harta bersama adalah 15X18.052.000=Rp. 270.780.000,- (dua ratus tuju puluh juta tuju ratus delapan pulh ribu rupuah); 3). Benda bergerak berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, mobil Honda Jazz GD3 1.5 i-DSI MT Tahun 2005 dengan nomor polisi (norpol) DG 1320 KB atas nama FITRIA A. H. BAHARUDDIN, S.STP, (Penggugat) dengan spesifikasi/Data Kendaraan sebagai berikut: Nomor rangka : MRHGD37805P101340 Nomor Mesin : L15A22908296 Bahan bakar : Bensin Warna : Hitam Metalik Nomor BPKB : J-02769904 Nomor Faktur : 0540180-GD3705019-030 Model kendaraan: Minibus Isi silinder : 1497 cc Dengan taksiran nilai kurang lebih seharga Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah); 4). Benda bergerak berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua: Motor Kawasaki tipe EX250L Tahun 2017 dengan nomor polisi (norpol) DG 6506 KB atas nama RIDWAN ARSAN. S.PI (in casu Tergugat), dengan spesifikasi/Data Kendaraan sebagai berikut: Nomor rangka : MH4EX250LHJP13838 Nomor Mesin : EX250LEAE1474 Bahan bakar : bensin Warna : Hitam Nomor BPKB : N09501795 Nomor STNK : - Model kendaraan: SOLO Isi silinder : 250 cc Taksiran nilai kurang lebih seharga Rp. 40.680.000.00 (empat puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 5). Harta berupa benda bergerak kendaraan roda dua yaitu: 1 (satu) unit Motor Vespa merk Piaggio tipe Vespa LX150 3V IE A/T Tahun 2013 dengan nomor polisi (norpol) DG 6226 KB atas nama RIDWAN ARSAN. S.PI (Tergugat), dengan spesifikasi/Data Kendaraan sebagai berikut: Nomor rangka : RP8M66600DV004022 Nomor Mesin : M66AM5006231 Bahan bakar : bensin Warna : Hijau Nomor BPKB : M.12132267 Nomor STNK : 0018577 Model kendaraan: SEPEDA MOTOR SOLO Isi silinder : 155 cc Taksiran nilai kurang lebih seharga Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah); Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.396.000,- (sepuluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2019/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2019/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2019/PTA.MU
Pertama : 191/Pdt.G/2019/PA.TTE
Statistik6345