Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 6/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. K.a.anwaruddin |
Hakim Anggota | H. Arfan Muhammad, H. Supangkat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Batulicin, Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA.Blcn, tanggal 28 Nopember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabiulawal 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Batulicin;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :a. Nafkah Iddah sebesar Rp. 9. 000.000,- (sembilan juta rupiah) selama 3 bulan,b. Mut?ah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)dan diserahkan pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah pemeliharaan kedua anak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama ANAK I yang berumur 15 (lima belas) tahun dan ANAK II yang berumur 5 (lima) tahun melalui Termohon sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, ditambah dengan kenaikan sebesar 5 % (lima perseratus) untuk setiap 2 (dua) tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak terjadinya perceraian hingga anak-anak tersebut mencapai umur 21 tahun (dewasa);5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Lainnya : 391/Pdt.G/2017/PA.Blcn
Statistik3112