- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEMULA
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 NOMOR. 94/PDT.G/2017/PN.MKS, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :-------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;-------------------------------
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/ PEMBANDING I DAN PEMBANDING II TERSEBUT SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM;------------------
- MENYATAKAN SAH JUAL-BELI ANTARA PENGGUGAT/ TERBANDING DENGAN TERGUGAT I/ PEMBANDING I ATAS OBJEK BERUPA : SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH BATU PERMANEN DIATASNYA, SELUAS 225 M2 (DUA RATUS DUA PULUH LIMA METER PERSEGI) OBJEK SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 20959/PANDANG, SURAT UKUR (SU) NOMOR : 01437/2006, TANGGAL 05 DESEMBER 2006, TERDAFTAR ATAS NAMA PEMEGANG HAK : ANDI WAHYUNI AMIR, SETEMPAT DIKENAL TERLETAK DI JALAN ADHIYAKSA NO. 18 KOMPLEK PERUMAHAN ADHIYAKSA, RT/RW: 002/004, KELURAHAN PANDANG, KECAMATAN PANAKKUKANG, KOTA MAKASSAR. DENGAN BATAS-BATAS FISIK SEBAGAI BERIKUT :---------------------------------------------------
- SEBELAH UTARA/ BAGIAN DEPAN : JALANAN KOMPLEK PERUMAHAN
- SEBELAH TIMUR/SAMPING KANAN :JALANAN KOMPLEK PERUMAHAN
- SEBELAH SELATAN/BAGIAN BELAKANG : BANGUNAN RUMAH BATU
- SEBELAH BARAT : BANGUNAN RUMAH BATU
- MENYATAKAN, AKTA JUAL BELI NOMOR : 329/ 2015, TERTANGGAL 11 SEPTEMBER 2015 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN : FEBERT RICARDO PINONTOAN, SH., PEJABAT PEMBUAT AKTA (PPAT) & NOTARIS BERKEDUDUKAN DI MAKASSAR ADALAH SAH DAN MENGIKAT;-------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN OBJEK JUAL-BELI BERUPA : SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH BATU PERMANEN DIATASNYA, SELUAS 225 M2 (DUA RATUS DUA PULUH LIMA METER PERSEGI) OBJEK SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 20959/PANDANG, SURAT UKUR (SU) NOMOR : 01437/2006, TANGGAL 05 DESEMBER 2006, TERDAFTAR ATAS NAMA PEMEGANG HAK : ANDI WAHYUNI AMIR, SETEMPAT DIKENAL TERLETAK DI JALAN ADHIYAKSA NO. 18 KOMPLEK PERUMAHAN ADHIYAKSA, RT/RW : 002/004, KELURAHAN PANDANG, KECAMATAN PANAKKUKANG, KOTA MAKASSAR. DENGAN BATAS-BATAS FISIK SEBAGAI BERIKUT :---------------------------------------------------
- SEBELAH UTARA/ BAGIAN DEPAN : JALANAN KOMPLEK PERUMAHAN
- SEBELAH TIMUR/SAMPING KANAN :JALANAN KOMPLEK PERUMAHAN
- SEBELAH SELATAN/BAGIAN BELAKANG : BANGUNAN RUMAH BATU
- SEBELAH BARAT : BANGUNAN RUMAH BATU
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I/ PEMBANDING I ATAU SIAPAPUN PIHAK LAINNYA YANG MENYIMPAN DAN MENGUASAI SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS OBJEK, YAITU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 20959/PANDANG, SURAT UKUR (SU) NOMOR : 01437/2006, TANGGAL 05 DESEMBER 2006, TERDAFTAR ATAS NAMA PEMEGANG HAK : ANDI WAHYUNI AMIR, MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING TANPA SYARAT;-----------------------------------------------
- MENGHUKUM, TERGUGAT I/ PEMBANDING I DAN TERGUGAT II/ PEMBANDING II ATAU SIAPAPUN PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA, SERTA MENYERAHKAN PENGUASAAN OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT/ TERBANDING TANPA SYARAT;------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 27 September 2017 Nomor. 94/Pdt.G/2017/PN.Mks, sehingga berbunyi sebagai berikut :-------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;-------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding I dan Pembanding II tersebut sebagai perbuatan melawan hukum;------------------
- Menyatakan sah jual-beli antara Penggugat/ Terbanding dengan Tergugat I/ Pembanding I atas objek berupa : Sebidang tanah berikut bangunan rumah batu permanen diatasnya, seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) objek Sertifikat Hak Milik Nomor : 20959/Pandang, Surat Ukur (SU) Nomor : 01437/2006, tanggal 05 Desember 2006, terdaftar atas nama Pemegang Hak : ANDI WAHYUNI AMIR, setempat dikenal terletak di Jalan Adhiyaksa No. 18 Komplek Perumahan Adhiyaksa, RT/RW: 002/004, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dengan batas-batas fisik sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Sebelah Utara/ Bagian Depan : Jalanan komplek perumahan
- Sebelah Timur/Samping Kanan :Jalanan komplek perumahan
- Sebelah Selatan/Bagian Belakang : Bangunan rumah batu
- Sebelah Barat : Bangunan rumah batu
- Menyatakan, AKTA JUAL BELI Nomor : 329/ 2015, tertanggal 11 September 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan : FEBERT RICARDO PINONTOAN, SH., Pejabat Pembuat Akta (PPAT) & Notaris berkedudukan di Makassar adalah sah dan mengikat;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan objek jual-beli berupa : sebidang tanah berikut bangunan rumah batu permanen diatasnya, seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) objek Sertifikat Hak Milik Nomor : 20959/Pandang, Surat Ukur (SU) Nomor : 01437/2006, tanggal 05 Desember 2006, terdaftar atas nama Pemegang Hak : ANDI WAHYUNI AMIR, setempat dikenal terletak di Jalan Adhiyaksa No. 18 Komplek Perumahan Adhiyaksa, RT/RW : 002/004, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dengan batas-batas fisik sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Sebelah Utara/ Bagian Depan : Jalanan komplek perumahan
- Sebelah Timur/Samping Kanan :Jalanan komplek perumahan
- Sebelah Selatan/Bagian Belakang : Bangunan rumah batu
- Sebelah Barat : Bangunan rumah batu
- Memerintahkan kepada Tergugat I/ Pembanding I atau siapapun pihak lainnya yang menyimpan dan menguasai Sertifikat Hak Milik atas objek, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 20959/Pandang, Surat Ukur (SU) Nomor : 01437/2006, tanggal 05 Desember 2006, terdaftar atas nama Pemegang Hak : ANDI WAHYUNI AMIR, menyerahkannya kepada Penggugat/Terbanding tanpa syarat;-----------------------------------------------
- Menghukum, Tergugat I/ Pembanding I dan Tergugat II/ Pembanding II atau siapapun pihak yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa, serta menyerahkan penguasaan objek sengketa kepada Penggugat/ Terbanding tanpa syarat;------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 77/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 77/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Seraman |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brh. Zainal Abidin |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI;----------------------------------------------------- I. DALAM KONVENSI 1. DALAM PROVISI MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT/TERBANDING;--------------------------------- 2. DALAM EKSEPSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 NOMOR. 94/PDT.G/2017/PN.MKS;----------------------------------------------- 3. DALAM POKOK PERKARA. ADALAH MILIK PENGGUGAT/ TERBANDING;---------------------------------------------- II. DALAM REKONVENSI. - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 NOMOR : 94/PDT.G/2017 DALAM REKONPENSI;----------------------------------- MENGHUKUM PEMBANDING I DAN PEMBADING II SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERGUGAT II KONVENSI/ PENGGUGAT II REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;-------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi;----------------------------------------------------- I. DALAM KONVENSI 1. DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat/Terbanding;--------------------------------- 2. DALAM EKSEPSI Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 27 September 2017 Nomor. 94/Pdt.G/2017/PN.Mks;----------------------------------------------- 3. DALAM POKOK PERKARA. Adalah milik Penggugat/ Terbanding;---------------------------------------------- II. DALAM REKONVENSI. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 27 September 2017 Nomor : 94/Pdt.G/2017 Dalam rekonpensi;----------------------------------- Menghukum Pembanding I dan Pembading II semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 77/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2729 K/Pdt/2019
Banding : 77/PDT/2018/PT.MKS
Statistik3917