- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Hj. Zulaiha meninggal dunia tanggal 1 Desember 2015 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Zulaiha adalah:
- H. Sa?id alias Amaq Mukri, suami;
- Mukri alias A. Yusri, anak laki-laki (Turut Tergugat);
- Siti, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 1);
- Sukriadi, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 2);
- Menetapkan 1/2 (seperdua) dari obyek sengketa di bawah ini:
- Tanah sawah terletak di subak lenek Bara, Desa Korleko Selatan, kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NOP 073-0040 asal Pipil Nomor 418, Persil Nomor 21 Klas I atas nama Haji Sa?id seluas 2200 M2 (22 are) dengan batas-batas:
- Tanah Kebun terletak di Orong Mentok, Desa Korleko Selatan, kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NOP 063-0043 asal Pipil Nomor 1292, Persil Nomor 58 Klas IV dengan luas 2200 M2 atas nama Haji Sa?id dengan batas-batas:
- Tanah Pekarangan terletak di Dusun Gubuk Masjid, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur NOP 034-0087 dengan luas tanah 144 M2 (1,44 are) dan luas bangunan 70 M2 atas nama HAJI SA?ID dengan batas-batas:
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris dari Hj. Zulaiha adalah:
- H. Sa?id alias Amaq Mukri, suami = 1/4 = 3/12 bagian;
- Mukri alias A. Yusri, anak laki-laki (Turut Tergugat) = 1/2 = 6/12 bagian;
- Siti, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 1) = 1/3 x 1/4 = 1/12 bagian;
- Sukriadi, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 2) = 2/3 x 1/4 = 2/12 bagian;
- Menetapkan H. Sa?id alias Amaq Mukri meninggal dunia tanggal 8 Februari 2020 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari H. Sa?id alias Amaq Mukri adalah:
- Inaq Rohani, istri (Tergugat 6);
- Mukri alias A. Yusri, anak laki-laki (Turut Tergugat);
- Subeki, anak laki-laki, (Tergugat 1);
- Ruhaini, anak perempuan (Tergugat 2);
- Sri Warni, anak perempuan (Tergugat 3);
- Nurbaiti, anak perempuan (Tergugat 4);
- Rohmatul Laili, anak perempuan (Tergugat 5);
- Siti, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 1);
- Sukriadi, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 2);
- Menetapkan 1/2 (seperdua) dari obyek sengketa di bawah ini:
- Tanah sawah terletak di Subak Lenek Bara, Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NOP 073-0040 asal Pipil Nomor 418, Persil Nomor 21 Klas I atas nama Haji Sa?id seluas 2200 M2 (22 are) dengan batas-batas:
- Tanah Kebun terletak di Orong Mentok, Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NOP 063-0043 asal Pipil Nomor 1292, Persil Nomor 58 Klas IV dengan luas 2200 M2 atas nama Haji Sa?id dengan batas-batas:
- Tanah Pekarangan terletak di Dusun Gubuk Masjid, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur NOP 034?0087 dengan luas tanah 144 M2 (1,44 are) dan luas bangunan 70 M2 atas nama Haji Sa?id dengan batas-batas:
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris dari H. Sa?id alias Amaq Mukri adalah:
- Inaq Rohani, istri (Tergugat 6) = 1/8 = 9/72 bagian;
- Mukri alias A. Yusri, anak laki-laki (Turut Tergugat) = 1/9 x 7/8 = 14/72 bagian;
- Subeki, anak laki-laki, (Tergugat 1) = 2/9 x 7/8 = 14/72 bagian;
- Ruhaini, anak perempuan (Tergugat 2) = 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian;
- Sri Warni, anak perempuan (Tergugat 3) = 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian;
- Nurbaiti, anak perempuan (Tergugat 4) = 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian;
- Rohmatul Laili, anak perempuan (Tergugat 5) = 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian;
- Siti, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 1) = 1/3 x 1/9 x 7/8 = 7/216 bagian;
- Sukriadi, ahli waris pengganti dari Suhaidi (Penggugat 2) = 2/3 x 1/9 x 7/8 = 14/216 bagian;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian para Penggugat dan Turut Tergugat sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan tersebut di atas dan kalau tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris masing-masing;
Putusan PA SELONG Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Hj. Siti Jannatul Hilmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nim Zuhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Lok Muhiri; Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Amaq Dahalan; Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Amaq Rohani; Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik Aq. Aspan; Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa 3.1; Sebelah Utara : Tanah Kebun milik Amaq Suriati; Sebelah Timur : Tanah kebun milik Marsoan; Sebelah Selatan : Jalan; Sebelah Barat : Tanah Kebun milik Alm. H. Kamran; Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa 3.2; Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan : Pekarangan milik Ust. Jaenudin; Sebelah Timur : rumah milik Suhaidi; Sebelah Barat : Lorong / Gang; Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa 3.5; adalah harta warisan Hj. Zulaiha; Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Lok Muhiri; Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Amaq Dahalan; Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Amaq Rohani; Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik Aq. Aspan; Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa 3.1; Sebelah Utara : Tanah Kebun milik Amaq Suriati; Sebelah Timur : Tanah kebun milik Marsoan; Sebelah Selatan : Jalan; Sebelah Barat : Tanah Kebun milik Alm. H. Kamran; Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa 3.2; Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan : Pekarangan milik Ust. Jaenudin; Sebelah Timur : rumah milik Suhaidi; Sebelah Barat : Lorong / Gang; Selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa 3.5; dan ditambah bagian H. Sa?id alias Amaq Mukri dari harta warisan Hj. Zulaiha sebesar 1/4 bagian adalah harta warisan H. Sa?id alias Amaq Mukri; 11. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 12. Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp6.116.000,00 (enam juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 315/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pdt.G/2019/PA.Sel
Pertama : 315/Pdt.G/2020/PA.Sel
Banding : 94/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik13181