- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; ------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 2010/Kel. Karang Raja, tanggal 17 Oktober 1979 Nama Pemegang Hak terakhir Albertus Hendra, dengan Surat Ukur No. 1361/Karang Raja/2016 tanggal 05 September 2016, luas 1011 m2, yang terletak di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan; ------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret Sertipikat Hak Milik Nomor 2010/Kel. Karang Raja, tanggal 17 Oktober 1979 Nama Pemegang Hak terakhir Albertus Hendra, dengan Surat Ukur No. 1361/Karang Raja/2016 tanggal 05 September 2016, luas 1011 m2, yang terletak di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dari sistem administrasi pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Prabumulih; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 44/G/2019/PTUN.PLG |
|
Nomor | 44/G/2019/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hastin Kurnia Dewi, Br Hakim Anggota Hj. Suaida Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Mufti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: ------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara: ---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/G/2019/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 44/G/2019/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 585 K/TUN/2020
Pertama : 44/G/2019/PTUN.PLG
Statistik290134