- Menyatakan terdakwa OLOAN MARIOJAHAN PARDEDE Alias KEMBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit hand phone merk samsung;
- 1 (satu) buah dompet warna merah jambu yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Menbebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 297/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nasfi Firdaus, hakim Anggota 2: Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 554 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 297/Pid.Sus/2019/PN.Sim
Statistik258