Putusan PN SAMARINDA Nomor 528/Pid.Sus/2015/PN.Smr |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2015/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | - Yuli Effendi, Um Achmad Rasyid Purba |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I.SAHRAN Alias RAN Bin BADRUN, terdakwa II. EDGAR JOSE Alias PAK CIK GAR Bin JOSE PALERMO dan Terdakwa III.SURYONO Alias SUR Bin MUJIRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu atau Kedua Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut diatas oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.3. Memulihkan hak Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut diatas dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa-terdakwa dari tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa:1) Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,22 gram sisa pemeriksaan dari Labkrim pemyisihan dari jumlah 1 (satu) bungkus/poket sabu-sabu berat 25,04 gram bruto (atau 24,40 gram netto) dan 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe GT-C3322i warna putih, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUMANTRI Alias MANTRI.2) 1 (satu) unit timbangan digital Merk Pocket Scale warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe RM-908 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-E12328 warna hitam, 1 (satu) buah buku agenda warna hijau motif batik yang disita dari Terdakwa I SAHRAN, dikembalikan kepada SAHRAN Alias RAN3) 1 (satu) tas Cokelat berisi uang tunai Rp.60.000.000,-(enampuluh juta rupiah) lembaran Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-S6310, 1 (satu) buah Dompet merk Alain Delon warna hitam berisi Kartu Pengenalan Malaysia atas nama Edgar Jose yang disita dari terdakwa II EDGAR JOSE, dikembalikan kepada EDGAR JOSE. 4) 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-S6310 warna hitam silver, 1 (satu) unit Handphone merk Black Berry warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Black Berry warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Bally dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang disita dari Terdakwa III SURYONO, dikembalikan kepada SURYONO.6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 759 K/PID.SUS/2017
Pertama : 528/Pid.Sus/ 2015/PN Smr
Statistik8718