Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 117-K / PM.I-01 / AD / VIII / 2017 |
|
Nomor | 117-K / PM.I-01 / AD / VIII / 2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | Mayor Chk Musthofa, Mayor Chk J.ahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Fegi Febrian, Pratu, NRP 31100347600291 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulanMenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat : - 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan, Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh nomor 4.455 / 280 / BLK / IV / 2017 tanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Manager Teknis Rekha Melati, SKM, NIP 197206021994032003.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang :- 1 (satu) buah rapid test merek Vcare dengan kode MET. - 1 (satu) buah rapid test merek Vcare dengan kode AMP.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asril Siagian, S.H., Mayor Chk NRP 11990003550870 sebagai Hakim Ketua serta Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 dan J.M.Siahaan,S.H.,M.Hum Mayor Chk NRP 2920087781171 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer W.Marpaung, S.H., Kapten Chk NRP 21960347850374, Penasihat Hukum Bambang Ardiansyah, S.H. Lattu Chk NRP 11120028920889, Panitera Pengganti Jasman,S.H. Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117-K_/_PM.I-01_/_AD_/_VIII_/_2017.zip
- Download PDF
- 117-K_/_PM.I-01_/_AD_/_VIII_/_2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 543 K/MIL/2017
Pertama : 117-K/PM.I-01/AD/VIII/2017
Statistik15431