Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 03/Pdt.G/2014/PN. PN. TGT |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2014/PN. PN. TGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | I Made Hendra Satya Dharma, Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Nur Fitriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | VERSTEK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan syah menurut hukum kwitansi pembayaran tertanggal 11 Juli 2000 tentang jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 1.050 M2 ( Seribu lima puluh meter persegi meter persegi) yang terletak di Desa Pait Kecamata Longikis Kabupaten paser Kalimantan Timur sesuai sertifikat hak milik nomor M.168 dengan batas ???batasSebelah Timur : Tanah Sdr.Manjau.RSebalah Barat : Dulu Berbatasan dengan sukardi sekarang Tanah/Rumah Sdr. Usman.R SendiriSebelah Utara : Jalan Raya / Tanah DewasjaSebelah Selatan : Dulu Berbatasan dengan Manjau sekarang Tanah / Rumah Sdr.Sukardi.4. Menyatakan syah milik Penggugat sebidang tanah seluas 1.050 M2 ( Seribu lima puluh meter persegi meter persegi ) yang terletak di Desa Pait Kecamata Longikis Kabupaten paser Kalimantan Timur sesuai sertifikat hak milik nomor M.168 yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Paser dengan batas ???batasSebelah Timur : Tanah Sdr.Manjau.RSebalah Barat : Dulu Berbatasan dengan sukardi sekarang Tanah/Rumah Sdr. Usman.R SendiriSebelah Utara : Jalan Raya / Tanah DewasjaSebelah Selatan : Dulu Berbatasan dengan Manjau sekarang Tanah / Rumah Sdr.Sukardi.5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Penggantinya yang sah dan berwenang, untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Paser;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.576.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 03/Pdt.G/2014/PN. PN. TGT
Statistik770