Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuningtyas U. K. |
Hakim Anggota | Suyadi, Ketut Tirta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggguat I sebesar 50 % nilai kontrak anatara Tergugat I dengan Penggugat I sebesar 50% X Rp 29.938.403.660.- Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat II sebesar 30% nilai kontrak antara Tergugat I dengan Penggugat II 30 % X Rp 35.601.882.000- Menolak gugatan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 595/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 215 PK/Pdt/2017
Pertama : 658/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel
Statistik9367