Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 120/Pid.B/2012/PN-LSM |
|
Nomor | 120/Pid.B/2012/PN-LSM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | tindak pidana Perbankan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulfikar |
Hakim Anggota | Muhammad Jamil, Sri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM PIDANA PENJARA 4 TAHUN |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I EFFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II H. ASNAWI ABDULLAH, S.E. AK Bin ABDULLAH dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana Perbankan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EFFENDI BAHARUDDIN Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II H. ASNAWI ABDULLAH, SE. AK Bin ABDULLAH berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah) dan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (Satu) rangkap Surat Permohonan Kredit atas nama Hj. Tarwiyah Hasballah No. Ist/I/2010 tanggal 20 Maret 2010;- 1 (Satu) Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) PT. Bank Aceh KC. Lhokseumawe No. 272/LSM.04/IV/2010, taggal 01 April 2010;- 1 (Satu) rangkap surat Aksep No. 054/KTA/III/2010, Tgl 01 April 2010;- 1 (Satu) rangkap surat perjanjian No. 054/KTA/III/2010 tanggal 01 April 2010;- 1 (Satu) rangkap surat keterangan pembuatan hak tanggungan No. 549/Not/IV/2010, tanggal 15 April 2010 Notaris/PPAT Aceh Utara an. NILA RUFAIDA,S.H.;- 1 (Satu) rangkap surat Risalah hasil klarifikasi kepada Sdr. M. Rizal Petugas AO PT Bank Aceh KC Lhokseumawe tanggal 25 Januari 2011;- 1 (Satu) rangkap Berita Acara Pemberian Keterangan Sdri. Hj TARWIYAH HASBALLAH tanggal 25 Mei 2010;- 1 (Satu) rangkap surat pernyataan Sdri. AISYAH Sebagai Head Teller PT Bank Aceh KC . Lhokseumawe;- 1 (Satu) rangkap slip penarikan tunai ata kuasa Sdri. Hj. TARWIYAH HASBALLAH tanggal 01 April 2010 Sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah);- 1 (Satu) Rangkap Daftar Aktivitas Teller pada Tanggal 01 April 2010 dengan User Sdri AISYAH YACOB;- 1 (Satu) rangkap Rekening Koran Tabungan Hj. TARWIYAH HASBALLAH No. 030 02 05.590014-5;- 1 (Satu) rangkap Rekening Koran Kredit atas nama Hj. TARWIYAH HASBALLAH No. 04016000390;- 1 (Satu) rangkap warkat kredit untuk untung Sdri Hj. TARWIYAH HASBALLAH pada rekening tabungan No. 030 02 05. 590014-5 ;- 1 (Satu) rangkap berita acara kunjungan tanggal 26 Mei 2010 kepada Sdr. M. TAUFIQ , Alamat PT. Karya Shakila Debitur Bank Aceh;- 1 (Satu) rangkap surat pernyataan analisis Sdr. M RIZAL atas kronologis kredit kepada Hj. TARWIYAH HASBALLAH tanggal 18 Oktober 2010;- 1 (Satu) Rangkap risalah hasil klarifikasi kepada Sdra. M RIZAL pada tanggal 25 Januari 2011;- 1 (Satu) rangkap risalah hasil klarifikasi kepada Sdra. ASNAWI ABDULLAH pada tanggal 26 Januari 2011 Kabag. Kredit Komersial;- 1 (Satu) rangkap Standar Operasional Prosedure (SOP) tentang pengkreditan PT Bank Aceh yang telah dilegalisir;- 1 (Satu) rangkap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PT BANK ACEH yang telah dilegalisir;- 1 (Satu) rangkap Hasil Investgasi Tim Mapping PT . BANK ACEH tentang kredit atas nama Debitur Hj. TARWIYAH HASBALLAH yang telah dilegalisir;- 1 (Satu) rangkap Hasil Investgasi Tim Bank Indonesia tentang kredit Atas nama Debitur Hj. TARWIYAH HASBALLAH yang telah dilegalisir;- 1 (Satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir surat SK Pengangkatan atas nama EFENDI BAHARUDDIN (Pimpinan PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe) ;- 1 (Satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir surat SK Pengangkatan atas nama ASNAWI ABDULLAH (Kabag Kredit Komersial PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe);- 1 (Satu) rangkap Bon kas/kasbon sebesar Rp 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah) beserta bon kas lainnya;- 1 (Satu) rangkap foto copy surat pernyataan dari Sdr. TAUFIQ tentang peminjaman uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).Dikembalikan kepada Bank Indonesia ;4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1688 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 120/Pid.B/2012/PN.LSM
Statistik19658