Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1282/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 1282/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 12 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Sasangka |
Hakim Anggota | M U S T A R I, Prasetyo Ibnu Asmara |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ; Dalam Intervensi.- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk diikut sertakan dalam Perkara Perdata No. 1282/Pdt.G/2009/PN. Jkt.Sel. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama -sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli saham PT. Prabu Mutu Mulia Akta No : 11 tanggal 6 Desember 2001 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;4. Menyatakan Akta-Akta ataupun produk hukum yang lahir sebagai turutan / accesoir dari Akta No.11 tanggal 6 Desember 2001 yakni :? Akta Kuasa No.12 tanggal 6 Desember 2001 ;? Akta Kuasa No. 13 tanggal 6 Desember 2001 ;? Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT.PMM No. : 4 tertanggal 1 Agustus 2002 ;? Akta Pengalihan Hak-hak atas saham No. : 5 tertanggal 1 Agustus 2002 ;? Pelaporan Menteri Kehakiman RI No. : C-155539. HT. 01. 04. TH. 2002 dan pendaftaran dalam daftar perusahaan tertanggal 6 September 2002 No. 1090 / RUB / 09403 / IX / 2002 ;? Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 8 tertanggal 31 Desember 2002 ;? Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tertanggal 31 Desember 2002 ;? Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Saham Luar Biasa PT.PMM No. 1 tertanggal 2 januari 2003 ;? Pendaftaran Menteri Kehakiman RI Nomor : C ? UM.02.01.479 tertanggal 16 Januari 2003 ;? Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.PMM No. : C-02304.HT.01.01.TH.2003 tertanggal 4 Februari 2003 ;? Berita Negara Republik Indonesia No. : 19 Tambahan Berita Negara Nomor : 1896 / 2003 ;? Akta pernyataan keputusan rapat PT.PMM No : 38 tanggal 16 April 2003 ;? Penerimaan Pemberitahuan perubahan Direkd Komisaris PT.PMM nomor : C.UM.02.01.8296 tertanggal 30 April 2003 ;? Pendaftaran dalam daftar Perusahaan tertanggal 17 Juni 2003 ;? Panggilan RUPSLB PT.PMM tertanggal 1 Agustus 2002 yang dimuat dalam harian Sinar Pagi tertanggal 26 Juli 2002 ? Panggilan RUPSLB PT.PMM tertanggal 1 Agustus 2002 yang dimuat dalam harian Berita Kota tertanggal 26 Juli 2002 ;? Panggilan RUPSLB PT.PMM tertanggal 31 Desember 2002 yang dimuat dalam harian Terbit tertanggal 24 Desember 2002 dan Harian Berita Kota tertanggal 26 Desember 2002 ;? Tanda Daftar Perusahaan PT.PMM pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta No. 090315100549 agenda pendaftaran No : 202 / RUB.09.03/II/2003 tanggal 14 Februari 2003 ;? Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Prabu Mutu Mulia No. 18 tanggal 10 Desember 2003 ;Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya ;5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.211/Pdt.P/2002/PN.Jak.Sel., tertanggal 25 Juli 2002, No : 227 / Pdt.P / 2002 PN Jak Sel tertanggal 8 Agustus 2002, No : 372/Pdt.P/2002/PN Jak Sel., tertanggal 24 Desember 2002 dan No : 01/Pdt.P/2003/ PN.Jak Sel., tertanggal 10 Januari 2003 ; Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dengan segala turutan-turutannya ;6. Menyatakan Pengugat adalah selaku Pemegang Saham sebanyak 960 lembar saham PT. Prabu Mutu Mulia yang sah menurut hukum ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI.- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI.- Menghukum Tergugugat I dalam Konpensi/Turut Tergugat I dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam Konpensi/Turut Tergugat II dalam Rekonpensi, Tergugat III dalam Konpensi/Turut Tergugat III dalam Rekonpensi serta Tergugat IV dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 801.000,- (delapan ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1282/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 1282/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/PDT/2015
Pertama : 1282/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Statistik12255