Putusan PN SINGARAJA Nomor 367/Pdt.G/2016/PN Sgr |
|
Nomor | 367/Pdt.G/2016/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Fatarony, Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan petitum untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Tude Swanda sedangkan Tergugat sebagai Janda dari Almarhum Tude Swanda yang berhak menikmati harta peninggalan/warisan Almarhum Tude Swanda;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa harta yang menjadi obyek sengketa berupa uang dan tunjangan terkait Pengakhiran Hubungan Kerja sebesar Rp. 218.910.537,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) merupakan harta peninggalan/warisan yang belum terbagi dari Almarhum Tude Swanda dan selanjutnya wajib dibagi dua yakni setengah bagian untuk Penggugat I sebagai Ahli Waris Almarhum Tude Swanda dan setengah bagian untuk Tergugat sebagai Janda dari Almarhum Tude Swanda guna jaminan nafkah hidupnya;4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan NYOMAN AYU POPPY LIQUINA (Tergugat) yang telah menguasai sendiri semua uang dan tunjangan terkait Pengakhiran Hubungan Kerja dari Almarhum Tude Swanda adalah perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari uang dan tunjangan terkait Pengakhiran Hubungan Kerja sebesar Rp. 218.910.537,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang merupakan harta peninggalan/warisan yang belum terbagi dari Almarhum Tude Swanda kepada Penggugat I yang merupakan Hak Penggugat I sebagai Ahli Waris Almarhum Tude Swanda;6. Menghukum Turut Tergugat PLN Cabang Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, untuk tunduk dan taat atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pdt.G/2016/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 367/Pdt.G/2016/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt/2017/PT DPS.
Pertama : 367/Pdt.G/2016/PN.Sgr
Statistik235150