Putusan PN SURABAYA Nomor 58/G/2014/PHI.Sby |
|
Nomor | 58/G/2014/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | Achmad Syafii, Dari Triastutie |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI; ---------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------? Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------Hal. 48 dari 50 hal. Put. No. 58/G/2014/PHI-Sby.DALAM POKOK PERKARA; ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; -----------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; ---------------------------------3. Menyatakan Turut Tergugat tidak terkait dengan perkara ini dan harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini; -------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut: -------------------a. Kekurangan upah tahun 2011 = Rp. 11.475.000,- ----b. Kekurangan upah tahun 2012 = Rp. 27.120.000,- ----c. Kekurangan upah tahun 2013 = Rp. 27.000.000,- ----d. Upah selama tidak dipekerjakan = Rp. 43.000.000,- ---- Total = Rp.108.595.000,- ----Terbilang : Seratus delapan juta lima rarus sembilan puluh lima ribu rupiah; ------------------------------------------------------------------------------------5. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; -------------DALAM REKONPENSI; ------------------------------------------------------------------------ Menolak tuntutan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; ------------------------------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Negara; ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan