Putusan PN SURABAYA Nomor 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harijanto |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Sri Purnamawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? DALAM KONPENSI : ? TENTANG EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ? TENTANG POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. INTER SPORTS MARKETING ( PT.ISM ) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Restorant HOTEL RISATA BALI RESORT & SPA beralamat di Jalan Wana Segara - Kuta - Badung - Bali; tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di areal komersil tanpa ijin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ? DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ; ? DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :1. Menghukum Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.666.000,- (sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 06/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby
Peninjauan Kembali : 93 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Kasasi : 75 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Statistik39696