Putusan PN SIGLI Nomor 9/Pdt.G/2014/PN-SGI |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PN-SGI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Yusuf |
Hakim Anggota | 2. Annisa Sitawati, 1. Maimunsyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Addendum Pengakuan Hutang Nomor: 31 tanggal 20 Desember 2012, Akta Kuasa untuk menjual Nomor: 32 tanggal 20 Desember 2012, Akta Pengakuan hutang Nomor: 14 tanggal 15 Agustus 2012, Akta Pengakuan Hutang Nomor: 23 tanggal 29 Agustus 2012, Akta Pengakuan Hutang Nomor: 8 tanggal 9 November 2012, Akta Kuasa untuk menjual Nomor: 15 tanggal 15 Agustus 2012, Akta Kuasa Untuk menjual Nomor: 24 tanggal 29 Agustus 2012, dan Akta Kuasa Menjual Nomor: 9 tanggal 9 November 2012 ; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) ; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 310.000.000,-(tiga ratus sepuluh juta rupiah) secara langsung dan tunai kepada Penggugat; 5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah seluas 971 M2 yang terletak di Gampong Dboih, Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 9/B.A.Pdt.G/2014/PN.Sgi, tanggal 24 Oktober 2014 sah dan berharga ;6. Menyatakan sah dan berharga terhadap sertifikat Hak Milik No. 3, tanggal 12 April 1997 dan sertifikat Hak Milik No. 00504, tanggal 4 Juni 2013 yang dikuasai oleh Penggugat sebagai pengganti pelunasan hutang sesuai Akta Kuasa menjual Nomor: 32 tanggal 20 Desember 2012;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 5.945.000, (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ribu Rupiah),- 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 181 PK/PDT/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN Sgi
Statistik8515