Putusan PN SURABAYA Nomor 134 / G / 2014 / PHI.Sby |
|
Nomor | 134 / G / 2014 / PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Hari Purnama, Setia Permana, S.t. M.h |
Panitera | S.sos., Yoeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Provisi Penggugat ; --------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak putusan ini dibacakan yaitu tanggal 16 Maret 2015 ;----3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 164 ayat (3) ;------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan dibatasi hanya selama 6 (enam) bulan saja masing-masing untuk : ------------i. Sdr. ZAENAL MAS KOWIM sebesar Rp. 34.452.000,- ;------------------------ii. Sdr. FARIZTIYO sebesar Rp. 54.462.000,- ;---------------------------------------iii. Sdr. MOCH. ARIFIN Sebesar Rp. 30.450.000,- ;---------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;---------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 435 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 134 / G / 2014 / PHI.Sby
Statistik33733