Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 19-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016 |
|
Nomor | 19-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | zinahperlindungan anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hidayat Manao, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Ha-1 : Sinoeng Hardjanti, Ha-2 : Sugeng Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER, ASKARY, S.H, MAYOR SUS NRP 524437.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 101-K/PM.III-16/VII/2015 tanggal 1 Desember 2015, sekedar mengenai pidananya dan barang bukti sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :a. Memidana Terdakwa tersebut diatas yaitu : LUKMAN, PRATU NRP 31100199281289 oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.b. Menetapkan barang bukti berupa :1) Barang-barang :a) 1 (satu) potong selimut warna putih.b) 1 (satu) potong sarung bantal guling warna merah mudah/pink. c) 1 (satu) potong sarung bantal pendek warna merah mudah/pink. d) 1 (satu) potong celana pendek levis merk monster warna biru. e) 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek tanpa krah warna abu-abu. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa.f) 1 (satu) potong kaos warna merah. g) 1 (satu) potong celana pendek warna hijau blis hitam merah.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Sdri. Ririn Setriani. 2) Surat-surat : a) 1 (satu) lembar foto copi Surat Pengaduan Sdri. Nurhayati tanggal 22 Juli 2014. b) 1 (satu) lembar foto copi Visum et Repertum dari RS. Sumatri Pare-Pare R/18/VII/2014 an. Ririn Setriani. c) 1 (satu) lembar foto copi hasil USG Sdri. Ririn Setriani. d) 1 (satu) lembar foto copi Surat Pernyataan Sdr. Baharuddin.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 101-K/PM.III-16/VII/2015 tanggal 1 Desember 2015, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016.zip
- Download PDF
- 19-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 15 PK/MIL/2017
Banding : 19-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016
Pertama : 101-K/PM III-16/AD/VII/2015
Statistik8037