Putusan PN PEKANBARU Nomor 302/Pid.Sus/2013/PN-PBR |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2013/PN-PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Isnurul S. Arif |
Hakim Anggota | Masrizal, K. Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menyatakan terdakwa SUWARDI Als. ADI BAJAU Bin NASRIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I ; ? Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUWARDI Als. ADI BAJAU Bin NASRIN dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) tahun dan denda sebesar 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan; ? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ? Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; ? Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram; - 1(satu) bungkus plastik sebagai pembungkus barang bukti; - 1(satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro Light ; - 1(satu) unit handphond MMC Mobile warna putih dengan kartu- 082391370317 ; - 1(satu)helai celana panjang warna hijau lumut ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru silver BM 4577 JY Dikembalikan kepada saksi Fitria Binti H.Hasyim Als Ipit ; ? Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 302/PID.SUS/2013/PN.PBR
Statistik323